{"id":40263,"date":"2026-06-09T11:54:52","date_gmt":"2026-06-09T04:54:52","guid":{"rendered":"https:\/\/uinsu.ac.id\/?p=40263"},"modified":"2026-06-09T11:54:55","modified_gmt":"2026-06-09T04:54:55","slug":"uinsu-dukung-tiga-pilar-kemenag-dalam-melindungi-anak-di-ruang-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/2026\/06\/09\/uinsu-dukung-tiga-pilar-kemenag-dalam-melindungi-anak-di-ruang-digital\/","title":{"rendered":"UINSU Dukung Tiga Pilar Kemenag dalam Melindungi Anak di Ruang Digital"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta (UINSU) <br>Ruang digital saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan anak-anak dan generasi muda. Perkembangan teknologi membuka akses luas terhadap ilmu pengetahuan, informasi, dan jejaring pembelajaran. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai tantangan serius yang perlu diantisipasi, mulai dari perundungan siber, eksploitasi, paparan radikalisme, hingga kekerasan seksual berbasis daring.<\/p>\n\n\n\n<p>Merespons hal tersebut, Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan anak di ranah digital melalui tiga pilar utama. Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., dalam Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (8\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Menag menjelaskan, Kemenag memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anak-anak Indonesia. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, serta 1,1 juta mahasiswa di Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selain itu, Kemenag juga turut bertanggung jawab dalam pembinaan 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAnak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,\u201d ujar Menag.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"684\" src=\"https:\/\/uinsu.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Berita-Menteri-Agama-1024x684.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-40265\" srcset=\"https:\/\/uinsu.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Berita-Menteri-Agama-1024x684.jpeg 1024w, https:\/\/uinsu.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Berita-Menteri-Agama-300x200.jpeg 300w, https:\/\/uinsu.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Berita-Menteri-Agama-768x513.jpeg 768w, https:\/\/uinsu.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/Berita-Menteri-Agama.jpeg 1280w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Pilar pertama dalam upaya pelindungan anak tersebut ialah pendidikan yang unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurut Menag, pendidikan yang unggul tidak akan terwujud apabila peserta didik berada dalam lingkungan yang penuh ketakutan, kecemasan, atau trauma akibat kekerasan. Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta sistem pelindungan anak yang responsif menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pilar kedua ialah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai kekuatan yang menjaga harkat dan martabat manusia. Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan digital, intimidasi, dan diskriminasi, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun pilar ketiga ialah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Kurikulum ini diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mampu mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan segala bentuk kekerasan. Melalui pendekatan ini, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan, termasuk di ruang digital.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,\u201d kata Menag.<\/p>\n\n\n\n<p>Menag juga menekankan pentingnya dimensi cinta kepada diri sendiri dalam KBC. Peserta didik perlu diajarkan untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta berani menolak dan melaporkan setiap bentuk ancaman eksploitasi maupun pelecehan. Sementara itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun relasi yang sehat, serta berani menjadi saksi, pelapor, dan pendamping bagi korban.<\/p>\n\n\n\n<p>Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyambut baik penegasan tiga pilar Kemenag tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi keagamaan memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut membangun ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, termasuk dalam menghadapi tantangan ruang digital.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cUINSU Medan mendukung penuh langkah Kementerian Agama dalam memperkuat pelindungan anak dan peserta didik di ruang digital. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis, sosial, dan digital. Anak-anak dan generasi muda harus dibekali nilai agama, karakter, literasi digital, serta keberanian untuk menjaga diri dan menghormati sesama,\u201d ujar Rektor.<\/p>\n\n\n\n<p>Prof. Nurhayati menambahkan, tantangan di ruang digital tidak dapat dihadapi hanya dengan pendekatan teknologi, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan karakter, keteladanan, dan pembudayaan nilai-nilai kasih sayang. Dalam konteks perguruan tinggi, UINSU Medan terus mendorong sivitas akademika untuk mengambil peran aktif dalam edukasi masyarakat, penguatan literasi digital, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Menag Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif. Masih banyak korban yang takut melapor karena khawatir mengalami tekanan, stigma, atau menjadi korban untuk kedua kalinya. Karena itu, seluruh pihak perlu membangun lingkungan yang berpihak kepada korban dan tidak memberi ruang bagi praktik kekerasan.<\/p>\n\n\n\n<p>Menag juga menyoroti tantangan relasi kuasa di masyarakat. Menurutnya, pihak yang memiliki posisi sosial lebih tinggi tidak boleh menggunakan kedudukan tersebut untuk menekan atau mengendalikan pihak yang lebih lemah. Sebaliknya, anak-anak dan kelompok rentan harus diberikan ruang aman untuk menolak, melapor, dan mendapatkan pertolongan.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025 dinilai harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan. Menag menegaskan bahwa agama tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan, pemaksaan, maupun praktik yang merendahkan martabat anak.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,\u201d tegas Menag. (Humas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta (UINSU) Ruang digital saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan anak-anak dan generasi muda. Perkembangan teknologi membuka akses luas terhadap ilmu pengetahuan, informasi, dan jejaring pembelajaran. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai tantangan serius yang perlu diantisipasi,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":40264,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_EventAllDay":false,"_EventTimezone":"","_EventStartDate":"","_EventEndDate":"","_EventStartDateUTC":"","_EventEndDateUTC":"","_EventShowMap":false,"_EventShowMapLink":false,"_EventURL":"","_EventCost":"","_EventCostDescription":"","_EventCurrencySymbol":"","_EventCurrencyCode":"","_EventCurrencyPosition":"","_EventDateTimeSeparator":"","_EventTimeRangeSeparator":"","_EventOrganizerID":[],"_EventVenueID":[],"_OrganizerEmail":"","_OrganizerPhone":"","_OrganizerWebsite":"","_VenueAddress":"","_VenueCity":"","_VenueCountry":"","_VenueProvince":"","_VenueState":"","_VenueZip":"","_VenuePhone":"","_VenueURL":"","_VenueStateProvince":"","_VenueLat":"","_VenueLng":"","_VenueShowMap":false,"_VenueShowMapLink":false,"footnotes":""},"categories":[32],"tags":[],"class_list":["post-40263","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40263","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40263"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40263\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40266,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40263\/revisions\/40266"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40264"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40263"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40263"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uinsu.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40263"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}