Kepala Biro AAKK UIN SU Pimpin Penyerahan SK Mutasi PNS

Medan, (UIN SU)
Kepala Biro AAKK Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Drs H Ibnu Sa’dan, MPd memimpin penyerahan surat keputusan (SK) terkait mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kampus Islam negeri tersebut, Selasa (4/4).

Pelaksanaan mutasi dan penyerahan SK tersebut digelar di ruang kerja Kepala Biro AAKK di kampus II Jalan Willem Iskander, Medan. Turut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Dr Muhammad Furqan, M.Comp.Sc, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Dr Marasamin Lubis, M.Ed. dan Koordinator Kepegawaian UIN SU Lies Utami.

Pegawai yang dimutasi, yakni Tisna Handayani, S.Kom., MM dengan jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda di Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipada) UIN SU kini menempati jabatan sama di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Lalu Dr. Nurul Ilmi, S.Ag., MH dengan jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di FKM kini menempati jabatan sama di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

“Mutasi atau rotasi ini merupakan hal yang biasa dalam kepegawaian di pemerintahaan. Tujuannya untuk memperkuat institusi kita. Selamat mendapatkan tugas baru di tempat yang baru dalam mutasi ini. Mudah-mudahan bisa memberi warna baru, semangat baru kepada teman-teman di lingkungan kerja. Memberikan energi baru untuk memajukan lembaga kita agar lebih baik dari sebelumnya di masa depan,” ujar Drs Ibnu Sa’dan dalam amanatnya.

Ia menerangkan, SK mutasi ini berlaku tertanggal 1 April 2023 dan diserahkan pada kesempatan ini. Seyogyanya penyerahan ini dipimpinan Kepala Biro AUPK H. Khairunas, SH, MH, namun karena sedang bertugas diluar kantor, penyerahan SK mutasi tersebut diamanahkan kepada Kepala Biro AAKK. “Rotasi ini bagian dari sistem yang kita bangun. Sesuai dengan sumpah dan perjanjian kinerja, yakni bersedia ditempatkan di mana saja, dalam hal ini antar fakultas,” tukasnya.

Mutasi dimaksud, lanjutnya, merupakan bagian dari pengabdian sebagai ASN dan bagian dari sistem kerja di pemerintahan. Ia menegaskan, mutasi ini dilakukan atas kebutuhan dan kepentingan organisasi, bukan karena kepentingan apa-apa, namun untuk upaya memajukan kampus Islam negeri terbesar di Sumut ini.

Kepala Biro AAKK mengharapkan, pegawai yang menjalani mutasi ini dalam bekerja lebih optimal di lingkungan kerja yang baru. Siap bekerja dengan rekan kerja baru dan berkolaborasi memajukan kampus dalam berbagai aspek sesuai tuntutan kinerja. Ia mengingatkan, hal ini merupakan konsekuensi bekerja di pemerintahan, yakni tidak bisa memilih rekan kerja sendiri dan tidak bisa memilih tempat kerja yang diinginkan. Namun diperlukan penilaian atasan untuk menentukan hal-hal dalam tugas termasuk mutasi. (Humas)