SURAT EDARAN PENGGUNAAN LAMBANG DAN CAP DINAS UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

A. UMUM

  1. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Rektor tentang Penggunaan Lambang dan Cap Dinas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan bertujuan agar penggunaan lambang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU)  Medan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama tersebut.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penggunaan lambang dan cap dinas UIN SU Medan.

D. Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

E. Ketentuan
1. Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, UIN SU Medan memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:

2. Lambang UIN SU Medan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas unsur yang memiliki makna:

  • Tulisan UIN sebagai Universitas Islam Negeri;
  • huruf I terdiri atas 5 (lima) garis melambangkan 5 (lima) sila Pancasila dan rukun Islam;
  • huruf UIN diawali dengan huruf U melambangkan keterbukaan Universitas terhadap informasi, sesuai maksud ayat alladzina yastami’una al qawla (QS. AzZumar / 39: 18), dan diakhiri dengan huruf N melambangkan informasi yang diperoleh diberi nilai keislaman yang konkret dan pasti;
  • di atas huruf I terdapat gambar lambang sains dan teknologi, melambangkan sains dan teknologi menjadi bagian inheren pengembangan keilmuan Universitas, dan lambang sains dan teknologi berwarna emas (kode gradasi #FFD700#) melambangkan kejayaan yang tetap dipertahankan;
  • huruf U diawali dari garis datar, melambangkan Universitas lahir melalui proses panjang yang diawali dengan Institut Agama Islam Negeri, sekaligus menggambarkan siklus perubahan yang berakar dari masa lalu;
  • huruf N diberi ujung garis melambangkan Universitas terus melakukan inovasi dan transformasi untuk kemajuan dan respon terhadap perubahan, sesuai spirit Islam shalihun likulli zamanin wa makanin;
  • warna hijau (kode gradasi #224813) melambangkan kedamaian;
  • warna biru (kode gradasi #003333) melambangkan keteguhan iman dan kejernihan jiwa;
  • warna kuning (kode gradasi #D19200) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; dan
  • warna hitam (kode gradasi #000000) melambangkan keteguhan pendirian, keadilan, dan amal kebajikan.

3. Lambang UIN SU Medan wajib digunakan untuk:

  • kop naskah dinas;
  • cap dinas;
  • amplop dinas;
  • dokumen resmi yang diterbitkan oleh UIN SU Medan;
  • stop map;
  • papan nama kantor;
  • kartu tanda pengenal pegawai;
  • tanda pengenal pin pegawai;
  • label barang milik negara; dan
  • situs resmi

4. Lambang UIN SU Medan wajib digunakan untuk:

  • Lambang UIN SU Medan dapat digunakan untuk:
  • pada gedung kantor;
  • pada kartu nama pejabat/pegawai; dan
  • untuk hal-hal lain yang memerlukan lambang.

5. Penggunaan Lambang UIN SU Medan pada Cap UIN SU Medan
Bentuk dan spesifikasi cap UIN Sumatera Utara Medan dengan Lambang UIN Sumatera Utara Medan sebagai berikut:

  1. Cap UIN Sumatera Utara Medan berbentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = ± 0,8 mm, R2 = R3 = ± 0,2 mm;
  2. Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di bagian atas tercantum tulisan nama Kementerian Agama sedangkan di bagian bawah tercantum tulisan Republik Indonesia. Pada lingkaran ketiga, terdapat lambang dengan ukuran 24,5 X 24,5 mm sedangkan di bagian bawah tercantum tulisan nama unit kerja/UIN Sumatera Utara Medan. Di antara kedua tulisan tersebut, diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran sesuai dengan huruf;
  3. Cap UIN Sumatera Utara Medan menggunakan tinta berwarna ungu;
  4. Penggunaan cap dinas terletak di sebelah kiri tanda tangan naskah dinas dan mengenai sedikit tanda tangan pejabat yang berwenang;
  5. Bentuk dan spesifikasi cap UIN Sumatera Utara Medan dengan lambang UIN Sumatera Utara Medan dapat dilihat sebagai berikut:
  • Lambang dan format cap dinas UIN SU Medan selanjutnya dapat diunduh dalam bentuk JPG/PNG pada laman https://bit.ly/logouinsu.

F. Penutup

Penggunaan lambang dan cap dinas UIN SU Medan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Silahkan Download File Pengumuman Disini…!