Kepala Biro AUPK Lantik 29 Pejabat Fungsional UINSU Medan

Medan (UINSU)
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Khairunas, SH, MH melantik sebanyak 29 pejabat fungsional di lingkungan kampus Islam negeri tersebut di kampus II, Jalan Willem Iskander Medan, Rabu (30/8).

Khairunas menekankan, agar pejabat fungsional yang baru dilantik betul-betul menjalankan tugas dalam semangat pengabdian dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94/2021 tentang disiplin PNS yang memuat kewajiban dan larangan setiap abdi negara dalam menjalankan tugas. Melanggar sumpah janji jabatan, bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin kepegawaian mulai ringan, sedang dan berat.

“Patuhi ketentuan disiplin PNS, camkan sumpah jabatan untuk tidak dilanggar. Terkait jabatan fungsional ini adalah amanah dan punya konsekuensi dan tanggung jawab serta timbul hak-hak yang ketentuan ini. Jadi tanggung jawab dan amanah ini betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bekerja dengan baik, ikhlas, untuk wujudkan UINSU yang lebih baik,” urainya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan memberikan kekuatan dalam memajukan kampus, persoalan dan masalah kampus selama ini agar dapat ditangani. “Jangan nodai UINSU, tempat kita bekerja, tempat kita mencari nafkah dengan tindakan yang tidak baik,” ujarnya.

Khairunas menekankan, perbuatan yang tidak baik dalam tugas, akan membekas dan mencederai nama baik UINSU Medan dan rasa malu akan dirasakan semua keluarga besar UINSU Medan. Maka, lagi ia menegaskan tugas dan fungsi, larangan dan kewajiban dalam ketentuan disiplin PNS tersebut.

Hal kecil ia contohkan, misal terkait jam kerja dalam ketentuan yaitu 7.30 WIB, maka hal itu harus dipatuhi. Jika tidak maka masuk dalam kategori melanggar aturan dan termasuk melanggar sumpah jabatan. “Jaga diri kita jangan langgar aturan apapun, kalau melanggar berarti kita melanggar sumpah, sumpah kepada Allah karena kita disumpah di bawah Alquran,” urai Khairunas yang punyak pengalaman 20 tahun sebagai auditor dan investigator di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI.

Dalam kariernya, ratusan bahkan ribuan ASN kementerian yang ia periksa dan audit berujung pada terkena sanksi mulai ringan hingga pemecatan. Ia tidak ingin, pejabat yang baru dilantik ini terkena imbas yang sama karena kelalaian tugas.

Khairunas mengajak, agar semua pegawai meningkatkan produktivitas kerja, perbanyak aktivitas kerja dan kedinasan khususnya pada jam kerja setiap hari. Jangan habiskan waktu kerja dengan hal yang kurang bermanfaat misalnya berjam-jam bermain media sosial. “Tingkatkan aktivitas kedinasan, agar bermanfaat buat kita dan lembaga UINSU yang kita cintai,” tukasnya.

Pegawai yang sukses itu, menurutnya, ialah yang paling banyak kerjanya. Hal ini diharapkan juga tercermin dalam umur yang berkah diisi dengan manfaat dan berbekas positif. “Jangan warnai UINSU dengan hal-hal negatif, tapi berikan hal positif, karena majunya UINSU bergantung pada orang-orang di dalamnya, bukan orang lain. Banyak yang mencela kita kalau kita melakukan hal negatif. Niatkan bekerja sebagai amal ibadah kita, mudah-mudahan menjadi bekal menuju surga Allah kelak,” jelasnya.

UINSU ibarat sawah ladang bagi pegawainya, jelas Khairunas, sebagai tempat bekerja yang dari situ pegawai mendapatkan nafkah. Maka patutlah pegawai memberikan kinerja terbaik demi kemajuan lembaga. Yang diterima dari UINSU harus sebanding dengan usaha dan kinerja serta pengabdian kita untuk UINSU.

Terkait pelantikan ini, lanjutnya, dipimpin oleh kepala biro sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yakni pejabat yang berwenang sebagai pembina kepegawaian dalam hal ini ialah kepala biro. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 550/2022 terkait pelantikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dalam hal ini Kepala Biro AUPK.

Prosesi pelantikan 29 pejabat fungsional di lingkungan UINSU ini berjalan lancar. Dilanjutkan dengan pembacaan doa dan ramah tamah dan foto bersama. Pada pejabat dilantik dengan jabatan asisten ahli, lektor, lektor kepala dan perencana ahli pertama. (Humas)