LPPM UIN SU Sosialisasikan Aturan Rektor Terkait PPKS

Medan (UIN SU)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan menggelar sosialisasi aturan kampus dalam keputusan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Sosialisasi digelar di Royal Suite Condotel, Medan, Selasa (5/12).

Ketua LPPM UIN SU Medan, Dr Nispul Khoiri, MAg dalam sambutannya menyampaikan, perlu membangun ekosistem kampus yang baik, aman dan nyaman dan memiliki efektivitas sehingga tercipta suasana kampus yang mampu menciptakan ruang untuk mendorong segala kompetensi mahasiswa, tanpa khawatir akan potensi pelecehan atau kekerasan secara seksual.

Program ini, untuk menyikapi tindakan kekerasan seksual yang masih terjadi di kampus, dalam hal ini di UIN SU Medan. Dr Nispul menuturkan, kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus ini merupakan persoalan yang krusial dan perlu penanganan. Kekeasan seksual di kampus juga ibarat fenomena gunung es. “Banyak yang menjadi korban tetapi malu untuk melaporkan. Inilah fenomena yang tidak diinginkan dan kita mengharapkan kampus yang merdeka, aman dan bebas dari kekerasan seksual,” urainya.

Dr Nispul menerangkan, sosialisasi PPKS di UINSU ini merupakan turunan dan wujud dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 tentang pencegahan kekerasan seksual. Sehingga, dari ketentuan itu, mengarahkan pada terbitnya Keputusan Rektor UIN SU Nomor 689 Tahun 2023 juga terkait PPKS di lingkungan kampus.

PPKS ini, lanjutnya, menjadi perhatian khusus dan penting bagi seluruh sivitas UIN SU. Lalu agar ketentuan rektor terkait PPKS ini disosialisasikan secara menyeluruh dan masif ke setiap unit di lingkungan UIN SU Medan. Keputusan rektor tersebut, lanjutnya, juga untuk mengimbau seluruh sivitas UIN SU dapat mengetahui serta memahami dampak dari kejahatan kekerasan seksual yang membahayakan mahasiswa atau warga kampus. Karena berdampak bagi fisik dan jiwa atau psikis korban kekerasan seksual.

“Kita harus bersama membangun kampus yang bermartabat, kampus yang bermarwah dengan nilai-nilai agama. Bebas dari kejahatan dan kekerasan seksual bagi semua warga kampus,” tegas Dr Nispul.

Dr Nispul juga mengharapkan, agar ketentuan rektor tersebut, menjadi kekuatan perlindungan kepada seluruh sivitas dan warga kampus. Dengan memahami tentang PPKS, lalu mahasiswa diharap menjadi garda terdepan untuk menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UIN SU Medan.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN SU, Prof Dr Azhai Akmal Tarigan, MAg menyampaikan, dukungan terhadap sosialisasi ini sebagai upaya menciptakan suasana kampus yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan seksual. UIN SU sebagai universitas tetap berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi semua warganya. Hal ini ditandai dengan sejak 2017 hingga 2023 ini ada 37 mahasiswa Kristen dan Katolik yang berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Fakultas Sains dan Teknologi (FST).

Dalam pertemuan itu, juga dibahas tentang ekosistem kampus yang baik dan positif yang akan menciptakan suasana dan iklim kampus mendukung akademis bagi kalangan sivitas. Sehingga terdorong untuk melahirkan kompetensi dan prestasi mahasiswa. Terkait UIN SU yang juga memiliki mahasiswa Kristen dan Katolik, hal itu upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang menjalankan keberagamaan yang moderat. Hal itu juga sebagai bentuk visi misi kampus sebagai pusat moderasi beragama.

Dari penjelasan Prof Akmal, berujung pada kampus UIN SU yang harus mampu menyediakan suasana yang anti-kekerasan seksual dengan berbagai instrumen yang diatur dalam ketentuan rektor terkait pencegahan kekerasan seksual dimaksud. Dari sosialisasi ini, mengulas dan menjabarkan tentang variabel kekerasan seksual, pemahaman hingga batasannya. Sehingga bisa diterapkan secara optimal di kampus Islam negeri ini. Turunan aturan tersebut nantinya akan diteruskan dalam pembentukan satuan tugas (satgas) terkait PPKS. (Humas)