UIN Sumut dan AKP2I Gelar Kuliah Umum dan Penandatanganan MoU

Medan (UIN Sumut)

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) gelar kuliah umum dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Rabu (3/2) di Ruang Sidang Biro Rektor UIN Sumut, kampus II Jalan Willem Iskandar Medan Estate. Hadir dalam kegiatan dimaksud Rektor UIN Sumut Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA didampingi Wakil Rektor III bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Dr. Nispul Khoir, M.Ag, Dekan Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag dan para Pimpinan dan Pengelola FEBI UIN Sumut. Hadir juga Dr. Suherman Saleh, Ak, M.Sc, CA selaku Ketua DPP AKP2I sekaligus sebagai Narasumber pada Kuliah Umum tersebut, Ketua AKP2I Sumut Simarmata, Sekretaris AKP2I Sumut, Tarigan, dan ketua AKP2I Kota Medan, Riswan.

Kegiatan kuliah umum ini mengangkat tema “Kewajiban Pajak Pasca Omnibuslaw” yang diselenggarakan secara offline dan online (via zoom)

Dekan FEBI UIN Sumut Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag menjelaskan bahwa kegiatan kuliah umum yang dirangkai dengan Penandatangan MoU ini merupakan salah satu bentuk kerjasama UIN Sumut dengan AKP2I melalui kegiatan-kegiatan yang saling bersinergi sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih banyak kepada dosen dan mahasiswa. Dr. Yafiz menyampaikan bahwa kerjasama ini pada akhirnya bisa membantu mahasiswa-mahasiswa FEBI khususnya dalam kaitan pemenuhan kompetensi perpajakan melalui Surat Keterangan Pedamping Ijazah (SKPI).

Rektor UIN Sumut Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa kuliah umum dan penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari kerja kita bersama dalam rangka membangun bangsa melalui kampus UIN Sumut Medan. Di akhir sambutannya Rektor UIN Sumut mengucapkan terimakasih kepada AKP2I yang telah memberikan kepercayaan dan memilih UIN Sumut menjadi salah satu mitranya. Rektor UIN Sumut menambahkan harapannya semua Alumni FEBI UIN Sumut dapat menjadi konsultan pajak dengan memiliki sertifikat keahlian yang bisa memadukan ilmu perpajakan dengan ilmu agama yang dikenal dengan wahdatul ulum.(humas)