Pengurus UPZ UIN SU 2023-2028 Dilantik, Kelola Zakat Secara Aman Syar’i, Regulasi dan NKRI

Medan (UIN SU),
Pimpinan dan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan periode 2023-2028 dilantik di Kantor Baznas Sumatera Utara di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan, Rabu (13/12). Diharapkan, pengurus lembaga yang dikukuhkan ini mampu mengelola dan menyalurkan dana zakat dari ASN secara tepat dan sesuai.

Rektor UIN SU Medan, Prof Dr Nurhayati, MAg dalam sambutan menyampaikan, terima kasih kepada jajaran pimpinan Baznas Sumut yang bersedia melantik kepengurusan unit yang bertugas menghimpun dana zakat di kampus ini. Kepada UPZ UIN SU, sebelumnya dilakukan evaluasi internal untuk penyesuaian program ke depan.

Poin evaluasi, jelas rektor, meliputi hal-hal teknis, mekanisme hingga persyaratan bagi ASN atau pegawai yang diwajibkan terkait pengumpulan dana zakat dimaksud. Ke depan, jelas rektor, pada Januari 2024, pemotongan zakat ASN secara otomatis dari setiao pendapatannya akan kembali dijalankan, setelah dilakukan evaluasi tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan, agar kinerja dan operasional UPZ UIN SU Medan ini berjalan sesuai dan sejalan dengan tuga aspek penting. Yakni tepat secara syar’i, tepat secara regulasi dan tepat secara NKRI.

Prof Nurhayati memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan UPZ UIN SU sebelumnya yakni Prof Dr Achyar Zein, MAg yang baru dikukuhkan sebagai guru besr bidang fiqih modern. Prof Achyar dinilai sukses dalam menjalankan lembaga UPZ UIN SU dan berhasil menyalurkan beasiswa kepada ribuan mahasiswa sejak unit ini resmi berdiri beberapa tahun lalu.

Kendati demikian, rektor berpesan, ke depan agar mekanismr penyalurkan lebih ditingkatksn kualitasnya. Di antaranya dengan memprioritaskan penyaluran beasiswa pendidikan bersumber dari zakat ASN tersebut kepada mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik. Kemudisn, pembiayaan kuliah melalui beasiswa tersebut bisa diberikan untuk mahasiswa yang benar-benar dianggap layak dari semester tiga hingga semester delapan.

Prof Nurhayati juga menyampaikan, selamat kepada pimpinan dan pengurus UPZ UIN SU Medan 2023-2028 yang baru dilantik. Para pengurus yang didominasi kaum muda diharapkan bisa memberikan aura dan semangat baru dalam menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana zakat. Kemudian bisa membawa perubahan lebih baik. “Agar pengelolaan lembaga ini tetap kita jaga agar aman. Yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi dan aman secara NKRI,” tandas rektor.

Rektor mengarahkan, agar pengurus yang baru dilantik agar berkoordinasi dengan Baznas Sumut, khususnya terkait dengan aktivitas lembaga amil zakat yakni dalam menghimpun dana zakat, mengelolanya hingga menyalurkan zakat ASN dalam berbagai bentuk program termasuk penyaluran beasiswa pendidikan. Rektor menegaskan, tugas pengurus UPZ cukup berat dan harus dijalankan secara bertangung jawab. Karena kewajiban dan atas tugas tersebut, kelak tidak akan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan pemerintah, tapi juga harus bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Namun rektor optimis, jalannya tugas UPZ ini tidak akan menghadapi masalah, jika dijalankan sesuai dengan ketentuan, aturan dan nilai-nilai norma yang berkaitan. Dengan dibantuk fungsi satuan audit internal, rektor yakin operasional lembaga ini akan lebih terukur, akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan serta mematuhi aturan berlaku.

Hadir para pimpinan Baznas Sumut, Wakil Rektor IV UIN SU Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof Dr Muzakkir, MAg, para dekan dan wakil dekan serta segenap sivitas.

Sebelumnya, Ketua Umum Baznas Sumut Prof Dr Mohammad Hatta yang juga guru besar di kampus Islam negeri ini menyampaikan paparan materi terkait dengan kelembagaan, mekanisme hingga pengelolaan lembaga pengumpul dana zakat dari masyarakat serta tata kelola, pendayagunaan dan penyaluran dana zakat.

Prof Hatta menyampaikan, keberadaan UPZ di lembaga kampus sesungguhnya merupakan perpanjangan tangan Baznas. Baznas didirikan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor: 23/2011. Yang menempatkan posisi Baznas cukup kuat dalam berbagai ruang di negara dan sebagai lembaga pemerintag non struktural. Ia menjelaskan, Indonesia dan Malaysia adalah beberapa negara yang mengatur pengelolaan zakat di negaranya melalui undang-undang.

Dengan menjalankan tiga prinsip utama yang dipegang teguh. “Yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” katanys sekaligus mengingatkan kepada jajaran unit pengumpul zakat di Sumut. Aman secara syar’i artinya sesuai dengan aturan Allah yang menjadiksn Baznas adalah lembaga agama. Namun, penyaluran zakat kepada delapan golongan penerima zakat dalam ketentuan tersebut, masih bersifat voleentary (sukarela) dan buksn madatory (diwajibkan). Begitupun, pengelolaan zakat harus berhasilguna dan berdayaguna. Prof Hatta lalu memimpin prosesi dan melantik pimpinan dan pengurus UPZ UIN SU Medan.