Rektor UINSU: Masa Pembayaran UKT Diperpanjang, Denda Dihapuskan

MEDAN (UIN Sumut)

Kabar baik untuk mahasiswa UIN Sumatera Utara. Rektorat memperpanjang masa pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)/SPP semester genap 2020-2021 hingga 14 April 2021.

Rektor UINSU Prof Syahrin Harahap pun menghapus denda penambahan 10% dari UKT/SPP di masa perpanjangan itu.

“Pada jadwal perpanjangan tersebut tidak diberlakukan denda keterlambatan
pembayaran UKT/SPP karena pertimbangan bencana nasional Covid-19,” kata Rektor dalam pengumuman tertulis yang diterima wartawan, Kamis (1/4/2021).

Disebutkan, jadwal perpanjangan pembayaran UKT/SPP mahasiswa periode semester genap tahun
akademik 2020-2021 adalah tanggal 5 s.d 14 April 2021 melalui BRI, BRI Syariah dan BNI Syariah di seluruh Indonesia.

Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal perpanjangan tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di fakultas masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut.

“Izin cuti kuliah diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk mahasiswa jenjang S1, dan 2 (dua) semester untuk mahasiswa jenjang S2 dan S3,” tukas Rektor.(humas)