UINSU

Medan (UINSU)
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Artificial Intelligence dalam Ekosistem Bisnis Modern: Respon Hukum Islam yang Inklusif dan Progresif”, Selasa (30/9/2025) di Hotel Madani Medan.

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber internasional dan nasional, yakni Prof. Emeritus Dr. Mohd Sakri Shukri Salleh dari Pusat Kajian Pengurusan Pembangunan Islam (ISDEV) Universitas Sains Malaysia, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., Fcb, Arb. Guru Besar Cyber Law Universitas Padjadjaran, Dr. Mohammad Amir bin Wan Harun dari Universitas Sains Malaysia, serta Prof. Dr. Mustafa Khamal Rokan, M.Hum., Guru Besar Hukum Bisnis UIN Sumatera Utara.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. yang diwakili oleh Plh. Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Muzakkir, M.Ag., Dalam sambutannya, Prof. Muzakkir menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan, merupakan fenomena global yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, dunia akademik memiliki tanggung jawab besar untuk ikut serta memberikan arah dan panduan agar perkembangan tersebut tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas.

“Artificial Intelligence bukan sekadar instrumen teknologi, tetapi ia sudah masuk ke dalam ruang kehidupan sehari-hari manusia. Mulai dari industri keuangan, pendidikan, kesehatan, hingga sistem hukum dan bisnis. Jika kita tidak bersiap, maka kita akan menjadi penonton. Sebaliknya, jika kita mampu memanfaatkannya secara tepat, maka AI akan menjadi instrumen kemajuan umat,” jelasnya.

Prof. Muzakkir juga menekankan bahwa hukum Islam harus hadir secara progresif dan responsif. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh membuat umat Islam merasa takut atau terasing, melainkan harus dijadikan peluang untuk menampilkan wajah Islam yang moderat, solutif, dan relevan. “Tugas kita sebagai akademisi bukan hanya mengkritisi, tetapi juga menghadirkan solusi. Hukum Islam yang kita kembangkan di kampus harus mampu menjawab problem nyata masyarakat di era digital ini, baik dalam aspek bisnis, sosial, maupun etika,” tambahnya.

Ia mengapresiasi langkah Fakultas Syariah dan Hukum yang telah menggagas seminar internasional ini dengan menghadirkan pakar-pakar dari Malaysia dan Indonesia. Menurutnya, forum ilmiah semacam ini bukan hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga menjadi bukti bahwa UIN Sumatera Utara serius memperkuat posisi sebagai perguruan tinggi yang berdaya saing internasional. “Kami ingin UIN Sumatera Utara tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga menjadi rujukan di tingkat global. Kehadiran para narasumber dari dalam dan luar negeri hari ini adalah bentuk kolaborasi nyata dalam mengembangkan ilmu yang bermanfaat bagi umat manusia,” pungkasnya.

Ketua Panitia, Dr. Fatimah Azzahra, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini dirancang sebagai forum akademik untuk mengintegrasikan kajian syariah dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara. “Kami berharap forum ini tidak hanya melahirkan wacana, tetapi juga ide-ide praktis yang bisa menjadi rekomendasi di level nasional maupun internasional,” katanya.

Sementara itu, Dekan FSH UIN Sumatera Utara, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag., menegaskan bahwa seminar ini merupakan langkah strategis fakultas dalam memperkuat tradisi akademik. Menurutnya, diskusi mengenai hukum Islam dan AI tidak boleh hanya sebatas teori, tetapi harus diarahkan pada upaya menciptakan sistem hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. “Transaksi bisnis, kontrak, dan praktik ekonomi saat ini sudah banyak dipengaruhi teknologi digital dan AI. Jika hukum Islam tidak responsif, maka akan tertinggal. Karena itu, kegiatan ini menjadi bukti komitmen FSH UIN Sumatera Utara dalam melahirkan pemikiran yang berorientasi masa depan,” ujarnya.

Seminar internasional ini diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, alumni, praktisi, serta tamu undangan dari berbagai institusi. Kehadiran pakar dari dalam dan luar negeri diharapkan memperkaya diskursus akademik, memperkuat jejaring kerjasama internasional, sekaligus membuka ruang dialog tentang tantangan dan peluang hukum Islam di era digital. (Humas)

Skip to content