Menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa terkait Sdr. AS (Dosen UINSU Medan), pihak UINSU Medan dengan ini menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
- Pihak universitas melalui atasan langsung telah memanggil Sdr. AS guna meminta klarifikasi awal pada tanggal 10 Juni 2026.
- UINSU Medan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh pihak pelapor ke Polrestabes Medan pada 5 Juni 2026.
- UINSU Medan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
- UINSU Medan senantiasa berkomitmen dalam menegakkan Kode Etik dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dimaklumi bersama. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Medan, 10 Juni 2026
Humas UINSU Medan
