Medan (UINSU)
Dalam rangka memperkuat komitmen tata kelola kampus yang unggul, bersih, dan berintegritas, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan melalui Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) sukses menggelar kegiatan pembinaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (8/9/2026) bertempat di Le Polonia Hotel & Convention Medan.

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen penuh pimpinan universitas terhadap reformasi birokrasi, kegiatan strategis ini dihadiri dalam formasi lengkap. Selain dihadiri langsung oleh Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., acara ini turut diikuti oleh keempat Wakil Rektor, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr. Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Katimin, M.A, serta Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. Muzakkir, M.Ag.

Hadir pula unsur pimpinan birokrasi kampus, yakni Kepala Biro AUPK Dr. Ibnu Sa’dan, M.Pd. dan Kepala Biro AAKK Dr. Tohar Bayoangin, M.Ag.. Hadir juga jajaran Dekan, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Bagian (Kabag), serta segenap keluarga besar civitas akademika UINSU. Acara ini menghadirkan narasumber utama, yakni Kepala Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si..

Dalam sambutan pembukanya, Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Biro AUPK dan Tim Ortala selaku penyelenggara, serta ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala BKN Medan beserta tim. Rektor menekankan urgensi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh civitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan (tendik), hingga mahasiswa yang kerap bersentuhan dengan layanan administrasi kampus seperti pengurusan Kartu Studi Semester (KSS) maupun surat keterangan kuliah.

Rektor secara khusus mengingatkan para pejabat dan pimpinan fakultas yang membawahi banyak pegawai dan mahasiswa agar benar-benar memahami aturan kedisiplinan dan kode etik, baik untuk PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemahaman ini dinilai sangat krusial agar pimpinan tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.

“Seandainya ada kejadian yang melanggar peraturan, kita harus tahu apa yang harus dilakukan sesuai tahapan aturan. Jangan sampai karena tidak tahu aturan, kita langsung memberhentikan seseorang tanpa prosedur yang benar, karena kita bisa dituntut secara hukum hingga ke pengadilan,” tegas Prof. Nurhayati.

Di akhir sambutannya, Rektor memberikan pesan mendalam terkait integritas seorang pemimpin. Ia mengingatkan agar aturan tidak hanya ditegakkan ke bawah. “Informasi ini sangat penting sebagai refleksi. Jangan sampai kita hanya keras menerapkan aturan kepada bawahan, tetapi kita sendiri tidak menerapkannya pada diri kita. Pimpinan harus menjadi teladan,” pesannya.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, memaparkan materi bertajuk “Kode Etik & Perilaku Serta Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Ia sangat mengapresiasi upaya UINSU yang saat ini tengah berjibaku meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Reformasi birokrasi adalah jantung institusi. Kuncinya ada pada pimpinan. Pemimpin di lingkungan kampus harus betul-betul meyakinkan bahwa komitmen dan konsistensinya dalam menegakkan aturan tata kelola tetap terjaga,” pesan Dr. Janry.

Dalam paparannya, ia menguraikan lima dasar hukum yang wajib dipedomani oleh abdi negara guna mewujudkan “ASN Berintegritas, Pelayanan Berkualitas”, yaitu:

  1. UU ASN No 20 Tahun 2023: Dasar utama penyelenggaraan manajemen ASN, kode etik, perilaku, dan disiplin.
  2. PP No 42 Tahun 2004: Pedoman pembinaan jiwa korps, perilaku, dan integritas ASN.
  3. PP No 94 Tahun 2021: Aturan tindak lanjut pelanggaran disiplin dan penegakan atas kode etik.
  4. Peraturan BKN No 6 Tahun 2022: Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
  5. Statemen Presiden: Komitmen pimpinan negara untuk memperkuat integritas dan pelayanan publik.

Pihak BKN juga memberikan sorotan tajam terhadap berbagai temuan pelanggaran disiplin, seperti pungli, hingga pelanggaran jam kerja. Secara khusus, ditekankan bahwa ASN yang mangkir 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah akan langsung diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Peringatan keras juga ditujukan kepada atasan langsung agar tidak “tutup mata” terhadap pelanggaran bawahannya, karena atasan yang melakukan pembiaran akan dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat.

Sebagai penutup materinya, Dr. Janry memotivasi jajaran UINSU untuk menyambut era digitalisasi kepegawaian. BKN kini menerapkan fully system berbasis aplikasi SIASN dengan prinsip Zero Desk, yang meniadakan layanan tatap muka untuk mencegah gratifikasi. BKN juga akan mendorong penuh layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Pensiun Otomatis (PPO) tanpa perlu usulan manual dari instansi, selama data pegawai telah diperbarui secara akurat.

Melalui sinergi ini, UIN Sumatera Utara berharap internalisasi kedisiplinan dan adaptasi teknologi kepegawaian dapat berjalan secara optimal untuk mewujudkan birokrasi kampus yang melayani dan berintegritas tinggi. (Humas)

Skip to content