UINSU

Medan (UIN Sumut)

UIN Sumatera Utara menegaskan komitmen dan tekadnya untuk menjadi kampus dengan predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sekaligus Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Wakil Rektor II UIN Sumut, Dr Hasnah Nasution, mengatakan, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap terus mendorong agar ZI ini tercapai. “Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, harus bebas korupsi, bersih dan melayani,” kata Hasnah, Selasa (20/4/2021).

Langkah menuju ZI itu kata dia, di antaranya membuat standar operasional prosedur (SOP) yang meminimalisir korupsi. Misalnya, saat ini tidak dibenarkan mengambil uang muka bagi kegiatan yang tidak ada dalam POK. “Kami sudah siapkan SOP, agar hasilnya terukur. Itu langkah internal ya” bebernya.

Untuk eksternal, kata Hasnah, UIN Sumatera Utara juga membangun komunikasi dengan lembaga negara terkait lainnya dalam upaya mewujudkan ZI ini seperti Ombudsman dan BPKP.

“Belum lama ini, kami sudah beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kejatisu siap mendukung UIN Sumut mewujudkan Zona Integritas. Untuk internal UIN Sumut melibatkan SPI secara maksimal,” tukasnya.

Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sumut, Dr Masganti Sitorus, mengatakan, Rektor UIN Sumut saat ini cukup memaksimalkan fungsi SPI. Atas saran SPI, misalnya Rektor menerbitkan surat edaran semua transaksi non tunai (CMS).

Bagikan Melalui Sosial Media :
X (Twitter)
Visit Us
YOUTUBE
INSTAGRAM
Skip to content