UINSU

Medan, (UIN SU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Prof Dr Syahrin Harahap, MA menyalurkan berbagai tunjangan hari raya (THR) untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022, hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di kampus Islam negeri ini.

Demikian dijelaskan Prof Syahrin terkait penyaluran THR tersebut bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan layanan umum (BLU) dan unsur lainnya di lingkungan kampus UIN SU Medan yang dimaksudkan untuk menyambut hari raya atau lebaran tahun ini. Sedikitnya, ada empat tunjangan yang disalurkan.

Tunjangan yang pertama, jelasnya, yakni gaji ke-14 atau THR idulfitri yang diberikan kepada ASN dan para pegawai BLU. Lalu tunjangan hari raya dari remunerasi sebesar 50 persen juga untuk ASN dan pegawai BLU di UIN SU Medan. Tunjangan ketiga diberikan kepada seluruh ASN dan pegawai BLU berupa bingkisan lebaran dari koperasi UIN SU.

Selain tiga jenis tunjangan hari raya tersebut, jelas rektor, tunjangan keempat atas arahan rektor yakni dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN SU untuk menyalurkan bingkisan lebaran berupa bantuan sembako. Bantuan sembako tersebut disalurkan ke unsur personel satuan pengamanan (satpam) dan para cleaning service (CS).

Prof Syahrin menjelaskan, sejumlah tunjangan yang disalurkan kepada seluruh pegawai kampus ini merupakan upaya untuk memberikan dan menambahkan kesejahteraan bagi para pegawai. Khususnya untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 1 Syawal mendatang. Diharapkan kesejahteraan berupa THR tersebut bisa bermanfaat bagi para pegawai dan keluarga untuk menjalani hari raya.

Ia juga menjelaskan, pemberian dan penyaluran tunjangan dimaksud itu, berdasarkan arahan pemerintah pusat melalui edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900/2069/SJ tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Lalu surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor: S-108/PB/2022 juga tentang pembayaran THR 2022 pada satuan kerja (satker) badan layanan umum (BLU).

Prof Syahrin menyampaikan, THR tersebut merupakan wujud penghargaan dan apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara bagi aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan yang diberikan sebagai upaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan penerima tunjangan. Sehingga diharapkan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian tunjangan ini, juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 merupakan petunjuk teknis atas pelaksanaan pembayaran THR pada seluruh satuan kerja pada instansi pemerintah (satker) termasuk satker yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Diberikan kepada beberapa kalangan seperti pegawai atau pejabat pengelola BLU yang berasal dari ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan lainnya. (Humas)

Bagikan Melalui Sosial Media :
X (Twitter)
Visit Us
YOUTUBE
INSTAGRAM
Skip to content