UINSU

Medan, (UIN SU)
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Khairunas, SH, MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah pejabat fungsional di lingkungan kampus Islam ini, di kampus IV Tuntungan, Medan, Jumat (26/8). Diharapkan pejabat dilantik bisa memperkuat UIN SU menjadi kampus lebih baik ke depan.

Pelantikan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional dosen yakni atas nama Abdul Fattah Nasution, SAg, MPd, Drs Farhan Indra, MA, Dr Ilmansyah Pasaribu, MA, Nurhayati, SSiT, MSi dan Ahmad Sampurna, SSosI, MA. Kemudian pengangkatan pertama dalam jabatan yakni Meutia Sri Rezeki, S.Sos sebagai arsiparis ahli pertama dan Rahmi Lestari, SEI sebagai analis kepegawaian ahli pertama.

Dalam amanatnya, Khairunas menjelaskan tentang serangkaian regulasi terkait pelantikan yang dinilai bersejarah ini. Pelantikan ini merupakan bagian dari perintah regulasi dan perintah peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan. Dengan landasan bekerja ASN dalam Undang-Undang Nomor: 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan bahwa ASN ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi ini diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 11/2017 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 17/2020 tentang manajemen PNS.


Dari berbagai ketentuan itu, setiap pejabat harus dilantik. Di dalam Pasal 47 PP Nomor: 11/2017 bahwa jabatan itu secara umum ada tiga yakni pertama, jabatan administrator yang terdiri dari jabatan administrasi (eselon III), jabatan pengawas (eselon IV) dan jabatan pelaksana, jabatan pelaksana merupakan satu-satunya jabatan yang tidak dilantik. Kedua, jabatan fungsional yang meliputi jabatan fungsional ahli dan terampil. Ketiga, jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang terbagi dalam JPT Utama, Madya dan Pratama.

Ia menjelaskan, terkait pelantikan ini turunannya adalah peraturan BAKN Nomor: 7/2017 sebagaimana tercantum dalam ketentuan PP 11/2017 pasal 63, 93 dan 141 dinyatakan bahwa setiap jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi wajib dilantik. Lalu jabatan fungsional baru, pejabat yang beralih ke jabatan fungsional tertentu, impasing juga wajib dilantik. Pelantikan oleh pejabat pembina kepegawaian, ialah pejabat yang diberi wewenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN. Serangkaian ketentuan ini juga diteruskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor:550/2022 tentang pendelegasian untuk pelantikan dimaksud yang diserahkan pada jabatan pimpinan tinggi pratama yakni eselon II.

Berdasarkan KMA tersebut dan berbagai ketentuan berlaku, pelantikan dipimpin kepala biro. Pelantikan untuk menegaskan pejabat masih menduduki suatu jabatan atau sudah menduduki suatu jabatan. Pelantikan juga untuk usulan gaji dan tunjangan jabatan. Ia mengatakan, penjelasan secara regulasi terkait pelantikan ini berdasarkan berbagai peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan.

Secara substansi pelantikan, Khairunas berharap kepada bapak ibu yang baru dilantik bisa memperkuat UIN SU Medan, mewujudkan kampus yang unggul ke depan, dengan kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas. “Kita tidak bisa maju kalau kita tidak berbuat apa-apa. Oleh karenanya, kita berharap, mari kita tularkan semangat pengabdian kepada UIN SU agar lebih maju di masa depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, di tangan pejabat, UIN SU bisa maju jika mampu dan mau berbuat. Namun tidak akan mendapatkan kemajuan dan keberhasilan jika pejabat di dalamnya tidak berbuat apa-apa. “Mari kita semangat membangun UIN SU ke depan,” tandasnya.

Ia mengajak, membangun kampus Islam negeri ini secara bersama-sama. Sehingga mudah-mudahan yang ditorehkan pejabat kampus menjadi legacy yang diberikan sebagai ASN UIN SU Medan. Kepala biro mengarahkan sebagai pejabat tidak terlepas dari nilai dan ketentuan agama yang dianut. Jangan habiskan umur dalam pengabdian di lembaga untuk hal yang sia-sia dan tidak ada kontribusi. “Maka, niatkan tugas dan bekerja sebagai ibadah, sebagai bekal dan amal kita yang bisa berdampak bagi UIN SU,” tukasnya.

“Semakin banyak berbuat untuk UIN SU maka semakin banyak amal yang kita lakukan. Sebaliknya, jika sedikit yang kita kerjakan maka akan semakin sedikit amal yang kita lakukan. Tingkatkan kerja dan kinerja, bekerjalah untuk ibadah. Niatkan untuk memajukan UIN SU, perbaiki citra UIN SU di mata pemerintah dan masyarakat. Sekali lagi, selamat kepada pejabat yang baru dilantik,” urai Khairunas.

Hadir dalam pelantikan pejabat fungsional tersebut di antaranya Kepala Biro AAKK Dr Dur Brutu, MA, para dekan dan wakil dekan, para koordinator di fakultas, para sub koordinator. Diketahui ini pelantikan yang pertama digelar yang mengacu pada peraturan KMA tersebut yang menjelaskan tentang pemberi kuasa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. (Humas)

Bagikan Melalui Sosial Media :
X (Twitter)
Visit Us
YOUTUBE
INSTAGRAM
Skip to content