Medan, (UIN SU)
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sosialisasi tentang pengurusan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) bidang agama dalam hal ini dosen luar negeri di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) termasuk mekanisme penerimaan mahasiswa asing.
Demikian dijelaskan Kepala Biro AAKK Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Drs Ibnu Sa’dan, MPd terkait keikutsertaan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 03/2023 tentang pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama yang digelar di UIN Raden Fatah Palembang bekerja sama dengan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI di Palembang pada Kamis (16/3).
Ia menjelaskan, sosialisasi kali ini menyasar pimpinan atau perwakilan PTKIN zona Pulau Sumatera dan beberapa lembaga keagamaan. Berbagai materi disajikan untuk peserta sosialisasi. Di antaranya kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA) pada bidang agama dibawakan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.
Lalu dipaparkan tentang kebijakan Kemenag terkait perizinan orang asing bidang agama sesuai dengan PMA 03/2023. Acara juga dirangkai dengan pengenalan dan bimbingan teknis program Sindi. Drs Ibnu menjelaskan, PMA yang dibahas tersebut merupakan pengganti dari PMA Nomor 26/2016 tentang tata cara pengurusan dokumen orang asing pada bidang agama.
Beberapa hal baru dalam ketentuan baru tersebut, jelasnya, di antaranya perubahan nomenklatur subjek rekomendasi yang disesuaikan dengan Permenaker dan Permenkumham terkait keimigrasian. Lalu tentang rekomendasi wilayah, batasan melalui tugas kepada orang asing bidang agama, proses penyeleksian melalui tim antarkementerian tingkat pusat, perpanjangan rekomendasi izin hingga mengamanatkan penggunaan aplikasi Sindi pada proses pengurusan rekomendasi tersebut.
Ia menjelaskan, pada peraturan baru ini, melingkupi pengurusan administrasi, fasilitasi dan evaluasi kerja sama di kementerian baik bilateral, regional, multilaeral dan NGO asing. Lalu penyiapan dokumen perjalanan luar negari dan perizinan WNA.
“Pada PMA ini, objek rekomendasi meliputi TKA yang bertugas pada bidang agama, yaitu rohaniwan, pengajar dan tenaga ahli. Kemudian untuk golongan peserta didik meliputi mahasiswa atau mahasantri dan pelajar atau santri,” urainya.
Pada berbagai golongan tersebut, lanjutnya, juga terdapat sejumlah batasan pada kerja-kerja meliputi rohaniwan, pengajar dan tenaga ahli. Sementara untuk mahasiwa atau pelajar dengan batasan belajar sesuai dengan bidang ilmu yang didalami dan membuat laporan perkembangan belajar kepada lembaga pemberi dana bagi mahasiswa atau pelajar dimaksud.
Pembatasan lain, jelasnya rohaniwan hanya dapat ditempatkan di satu provinsi maksimal tiga tahun. Dalam hal penempatan, rohaniwan di provinsi lain tidak dimungkingkan pemberi kerja TKA mengajukan surat permohonan perpanjangan disertai dengan alasan. Perpanjangan dimaksud paling banyak satu kali dengan rekomendasi. Hal-hal terkait administrasi pada upaya mendatangkan TKA bidang agama ini diatur menggunakan aplikasi digital yang diakses secara online.
Aplikasi Sindi atau sistem informasi data perizinan, jelasnya, kini sudah mengakomodir admin kanwil Kemenag jajaran. Namun belum diaktifkan karena masih tahap sosialisasi. Pada 2023-2024 menjadi target untuk implementasi di tingkat kanwil. Aplikasi ini juga direncanakan akan terintegrasi dengan keimigrasikan, Kemenaker dan dukcapil serta BSSN. Diharapkan aplikasi tersebut segera diaktivasi. Hadir dalam acara pejabat Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemanag di antaranya Dr Khoirul Huda, MA dan tim. (Humas)