Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (LP2M-UINSU) menggelar kegiatan “Pendampingan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Madrasah” Senin – Selasa tanggal 11 – 12/12/2023 di Pancur Gading Hotel.
Dalam pemaparan buka acara, Ketua LP2M UINSU Dr. Nispul Khoiri, M.Ag, menjelaskan tingginya angka kekerasan pada anak di sekolah semakin mengkhawatirkan. Setiap jenjang pendidikan memunculkan angka kekerasan yang berbeda.
Berbagai kasus kekerasan di sekolah terus terjadi, seperti siswa merudung siswa lain, murid memukuli guru, guru menampar, menyeret, menginjak murid, orang tua menganiaya guru, dan kasus lainnya. Artinya kasus – kasus kekerasan tersebut semakin meningkat menunjukkan adanya masalah – masalah pada pihak – pihak yang terlibat dalam pendidikan sekolah.
Tindak kekerasan adalah : Prilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual dalam jaringan (daring) atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka cedera/cacat dan atau kematian.
Bentuk – bentuk kekerasan terhadap anak adalah : Kekerasan fisik, kekerasan fsikis, kekerasan ekonomi (ditelantarkan, tidak diberi nafkah, diperkerjaan tempat berbahaya), kekerasan seksual dan kekerasan bullying (perundungan).
Nispul Khoiri menambahkan, UINSU melalui LP2M berkomitmen meluaskan dan memberikan penguatan pengabdian masyarakat terintegrasi dari Tridarma Perguruan Tinggi. Kegiatan pendampingan ini wujud komitmen UINSU dalam Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Kami hadirkan para kepala sekolah, guru bimbingan konseling, pimpinan pesantren dan lainnya agar menjadi garda terdepan upaya pencegahan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain itu menurut Nispul Khoiri kegiatan ini bagian dari prose sosialisasi Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai aturan yang menggantikan Permendikbud No 82 tahun 2015.
Kehadiran Permendikbudristek PPKSP menjadi napas baru dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang harus menjadi perhatian khusus terutama pihak sekolah. Dengan mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fitri Hayati, sekaligus ketua panitia menjelaskan : Madrasah harus melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan. Melalui kajian PSGA madrasah perlu mengoptimalkan pendampingan kemudian selanjutnya dibentuk Tim PPKSP. Karena itu kegiatan ini dihadiri narasumber Ibu Eka Ervika, M.Si (Psikolog) dan Camelia, M. Psi (Psikolog) guna memberikan wawasan terhadap PPKSP dan mekanisme pencegahannya.
Kegiatan ini turut pula dihadiri Sekretaris LP2M Reni Ria Armayani Hsb, M.E.I, Dr. Rafnitul Hasanah Harahap selaku Sub Koordinator, Kapus penelitian Dr. Muhammad Irwan Fadli Nasution, ST, MM. M.Kom, dan Kapus Pengabdian Kepada Masyarakat Putra Apriadi Siregar, SKM. M.Kes, serta seluruh peserta terdiri dari Pimpinan pesantren, Kepala Sekolah, Guru BK, Guru Agama Islam perwakilan dari sekolah madrasah se Sumatera Utara.