UINSU

Medan (UINSU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Dr Nurhayati, MAg menerima sertifikat tanah di kawasan Sena, Deliserdang dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, lahan tersebut dimaksudkan sebagai lokasi kampus terpadu UINSU termasuk rencana untuk lokasi fakultas kedokteran.

Serah terima sertifikat itu digelar dalam pertemuan di kantor BPN Sumut di Medan, Jumat (29/11). Hadir Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Azhari Akmal Tarigan, MAg, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Katimin, MAg, sejumlah dekan, kepala biro, para kepala bagian dan segenap sivitas. Silaturahmi itu juga dihadiri para pejabat Kanwil BPN Sumut.

Prof Nurhayati menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas penerimaan sertifikat tersebut untuk lahan seluas 21 hektare. Diketahui, luas lahan dimaksud sekitar 97 hektare dan diharapkan pada tahun ini bisa diselesaikan untuk sertifikat tanah seluas sekitar 78 hektare lagi.

Rektor mengarahkan, hal ini menjadi semangat dalam pengembangan kampus, mengingat proses serah terima, administrasi dan kepemilikan lahan tersebut sudah diperjuangkan selama sekitar 14 tahun. Hingga di masa Rektor Prof Nurhayati yang menjabat sekitar satu setengah tahun, buah kerja keras itu dapat dirasakan dengan penerimaan sertifikat ini. “Insya Allah, lahan ini jadi kampus terpadu dan bakal dibangun fakultas kedokteran,” ujarnya.

Terkait hal itu, rektor sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim Kanwil BPN Sumut yang membantu dan mendukung penuh terkait kepemilikan lahan ini yang telah melalui berbagai proses dan tahapan selama bertahun-tahun. Hal itu, juga dinilai sebagai bentuk dukungan agar UINSU bisa berkembang. “Semoga kebaikan ini jadi amal jariyah,” tukasnya.

Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani, SH, MH menyampaikan dukungan terkait pengembangan lembaga pendidikan tinggi Islam yang dijalankan UINSU, khususnya dalam hal ketersediaan, kepemilikan dan legalitas lahan yang direncanakan untuk pembangunan kampus terpadu sesuai dengan peraturan berlaku.

Dalam pertemuan itu, kepala kanwil juga memberikan arahan dan masukan terkait dengan kepemilikan tanah, pengamanan aset milik lembaga dan legal standing dalam hal pertanahan. Dengan melalui berbagai tahapan seperti konsinyasi, penggantian kerahiman, eksekusi dan lainnya, maka persoalan pertanahan dan kepemilikannya bisa ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengantisipasi permasalahan. (Humas)

Bagikan Melalui Sosial Media :
X (Twitter)
Visit Us
YOUTUBE
INSTAGRAM
Skip to content