Medan (UINSU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Mitigasi Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa” di Aula FITK Lantai II, Kampus UINSU Medan pada Kamis (5/12/2024). Acara yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan Dr. Najmatuzzahrah, S.E., M.H., MBA., Ak., CFE., CA., CFrA., ACPA., CPA Aust., Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara, Auditorat Utama Investigasi (AUI), sebagai narasumber utama.
Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., membuka acara dengan menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi dan korupsi. Dalam sambutannya, rektor menyoroti berbagai bentuk gratifikasi yang sering kali tidak disadari, seperti gratifikasi uang, fasilitas, hingga pemberian hadiah yang tidak sesuai aturan. “Kami berharap kegiatan ini menjadi pencerahan bagi seluruh pimpinan dan staf UINSU agar dapat bekerja dengan integritas, menjauhi praktik korupsi, serta memahami perbedaan antara gratifikasi dan pemberian hadiah yang sah,” ujar Prof. Nurhayati.
“Gratifikasi ini memiliki cakupan yang sangat luas, dan sebagai pelayan publik, kita harus mampu membedakan antara gratifikasi dan pemberian hadiah wajar. Jangan sampai keliru yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” ujar rektor.
Rektor juga menyampaikan apresiasinya kepada Dr. Najmatuzzahrah yang telah berkenan memberikan pencerahan melalui Zoom Meeting. Beliau berharap di masa mendatang, UINSU dapat mengundang Dr. Najmatuzzahrah untuk hadir langsung ke kampus dan memberikan wawasan lebih mendalam.
Dr. Najmatuzzahrah, yang menyampaikan materi secara daring melalui Zoom, memaparkan bahwa korupsi hanya merupakan satu bagian dari tindakan fraud yang lebih luas, meliputi penyalahgunaan aset dan manipulasi laporan keuangan. Ia menegaskan bahwa dampak manipulasi laporan keuangan oleh top management bisa sangat merusak institusi. “Korupsi sering kali dimulai dari conflict of interest, yang dapat melibatkan pemanfaatan informasi internal untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran sejak dini, seperti yang telah dilakukan di beberapa negara maju. “Di Singapura, pendidikan tentang antikorupsi dimulai sejak usia dini. Ini membuktikan bahwa perubahan budaya bisa terjadi jika dimulai dari bawah,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, termasuk Para Wakil Rektor, Para Kepala Biro, Para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Para Ketua Lembaga, Para Kepala Pusat, Kepala SPI, Para Kepala UPT, Kabag Umum Biro AUPK, Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Biro AAKK, Para Kabag Tata Usaha Fakultas, Kasubbag TU Pascasarjana, Para Kasubbag Umum Biro AUPK, Ketua Tim SDM, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama, Para Pejabat Pembuat Komitmen dan Para Bendahara. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta menyampaikan pertanyaan seputar implementasi kebijakan antigratifikasi di lingkungan kerja.
Sebagai penutup, Dr. Najmatuzzahrah menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri. “Bekerjalah dengan niat ibadah dan selalu merasa diawasi oleh Allah. Dengan integritas yang kokoh, kita tidak hanya mencegah korupsi tetapi juga membangun institusi yang bersih dan terpercaya,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal UINSU dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan gratifikasi, serta meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. (Humas)