Medan (UINSU)
Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kembali membuahkan hasil. Untuk kesembilan kalinya secara beruntun sejak 2016, Laporan Keuangan Kemenag memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKA) per 31 Desember 2024. Laporan ini disusun sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, raihan WTP ke-9 bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga cermin konsistensi tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya empati dalam merancang kebijakan. “Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” tambahnya.
Dengan capaian opini WTP kesembilan berturut-turut ini, Kemenag meneguhkan komitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, Kemenag bertekad menjadikan setiap program dan kebijakan sebagai wujud pelayanan publik yang berorientasi pada manfaat nyata, bukan sekadar simbolis. (Humas)