Medan (UINSU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kampus IV UINSU Tuntungan, Deli Serdang, Kamis (30/10/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengawasan publik guna mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Dalam acara tersebut, UINSU diwakili oleh Prof. Dr. Muzakkir, M.Ag., Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga, yang mewakili Rektor UINSU Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. Turut hadir para dekan, para wakil dekan, para ketua lembaga, para kepala UPT, para kepala pusat serta segenap sivitas akademika di lingkungan UINSU.
Sementara itu, Ombudsman RI diwakili oleh:
- Dadan S. Suharmawijaya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia
- Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara
- Mory Yana Gultom, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi
- Hana Ginting, Asisten Ombudsman
- Reza Pahlevi dan Raissa, Staf Sekretariat Ombudsman RI
Dalam sambutannya, Prof. Muzakkir menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh tamu dari Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen UINSU untuk memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
“Kehadiran Ombudsman di kampus UINSU kami sambut dengan sukacita dan penuh harapan. Kerja sama ini penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan bebas dari maladministrasi,” ujar Prof. Muzakkir.
Ia menambahkan bahwa UINSU siap merealisasikan kerja sama ini melalui kegiatan nyata seperti pelatihan, kuliah umum, penelitian kolaboratif, serta program magang mahasiswa dalam bidang pengawasan pelayanan publik.


Pesan dari Ombudsman RI: Integritas Dimulai dari Kampus
Sementara itu, Dadan S. Suharmawijaya, Anggota Ombudsman RI, dalam sambutannya menekankan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran vital dalam menanamkan nilai integritas dan tanggung jawab publik kepada generasi muda.
“Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri. Perguruan tinggi seperti UINSU memiliki peran strategis untuk menumbuhkan kesadaran integritas dan keadilan dalam pelayanan publik. Pendidikan harus menjadi ruang lahirnya pemimpin yang sejalan antara kata dan perbuatan,” jelas Dadan.
Ia juga mengajak sivitas akademika untuk aktif memahami peran Ombudsman sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Melalui MoU ini, kedua pihak bersepakat untuk mengembangkan kerja sama dalam beberapa bidang, antara lain:
- Penguatan sistem pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di lingkungan kampus.
- Kegiatan akademik seperti kuliah umum, seminar, penelitian bersama, serta pengabdian masyarakat terkait pengawasan publik.
- Program magang dan pelatihan bagi mahasiswa UINSU di lingkungan Ombudsman RI.
Kerja sama ini juga diharapkan menjadi model kolaborasi antara lembaga pengawasan negara dan perguruan tinggi dalam membangun birokrasi publik yang berintegritas.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan dua agenda utama:
- Penandatanganan MoU antara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Ombudsman Republik Indonesia.
- Penandatanganan MoA antara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) serta Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UINSU dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Langkah ini menandai implementasi nyata kerja sama akademik yang akan berlanjut dalam bentuk kegiatan edukasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat terkait pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Acara penandatanganan MoU berlangsung hangat dan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan UINSU dan delegasi Ombudsman RI. Dengan kerja sama ini, UINSU Medan meneguhkan langkah sebagai kampus yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkomitmen terhadap tata kelola dan pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas. (Humas)









