Medan (UINSU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah, khususnya Kemenag, dalam menjamin hak dan kesejahteraan guru serta dosen binaannya, termasuk dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Kami mengapresiasi upaya totalitas Kementerian Agama yang secara serius memperjuangkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tetap dibayarkan tepat waktu. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik,” ujar Prof. Nurhayati di Medan.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, Kemenag telah mengajukan usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun untuk membiayai TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025. Pengajuan ini dilakukan karena proses PPG dan Serdos baru rampung pada Desember 2025, sementara pengusulan pagu anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025.

Menurut Prof. Nurhayati, kebijakan tersebut sangat relevan dan berdampak langsung bagi dosen UINSU Medan yang telah lulus sertifikasi, namun belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal tahun 2026.
“Langkah ini memberi kepastian dan ketenangan bagi para dosen untuk terus fokus pada pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya.
Kemenag juga menargetkan pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku surut sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses pengajuan ABT masih dalam tahap reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
Rektor UINSU Medan berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga hak guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, dapat terpenuhi secara tepat sasaran.
“UINSU Medan siap mendukung kebijakan Kementerian Agama dan berharap sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah pusat terus terjaga demi kemajuan pendidikan Islam di Indonesia,” tutup Prof. Nurhayati. (Humas)
