UINSU

Jakarta (UINSU)
Pernyataan Nasaruddin Umar terkait potensi dan pengelolaan dana umat kembali memantik diskursus publik mengenai posisi zakat dan instrumen keuangan sosial Islam lainnya dalam pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa konsep rezeki halal dalam Islam jauh melampaui zakat sebagai kewajiban normatif.

“Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana umat sesungguhnya mencakup spektrum luas: sedekah, infak, wakaf, hibah, wasiat, iwad, kaffarah, hingga luqathah. Jika seluruh instrumen ini dikelola secara profesional dan akuntabel, potensinya menjadi kekuatan ekonomi nasional yang signifikan,” ujarnya. 01/03/2026.

Berdasarkan publikasi resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp33 triliun, meningkat menjadi estimasi Rp38 triliun pada 2024, dan diproyeksikan menyentuh Rp45 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata 15–18 persen per tahun ini didorong digitalisasi pembayaran, penguatan regulasi, serta meningkatnya kepatuhan muzaki.

Namun, jika melihat instrumen non-zakat, angkanya bahkan menunjukkan agregat yang lebih besar. Pada 2023, total dana umat di luar zakat diperkirakan mencapai Rp72 triliun. Tahun 2024 meningkat menjadi sekitar Rp83 triliun, dan pada 2025 berpotensi menembus Rp100 triliun. Dengan demikian, total potensi dana umat (zakat dan non-zakat) pada 2025 dapat mencapai Rp145 triliun.

Dr. Aras menjelaskan bahwa sedekah menunjukkan elastisitas tinggi terhadap momentum religius dan kemanusiaan. Nilainya meningkat dari Rp28 triliun (2023) menjadi Rp37 triliun (2025), meski persentasenya terhadap zakat sedikit menurun. “Penurunan rasio bukan stagnasi, melainkan indikasi bahwa zakat sebagai kewajiban formal tumbuh lebih cepat secara institusional,” jelasnya.

Infak relatif stabil dengan pertumbuhan dari Rp25 triliun menjadi Rp34 triliun dalam tiga tahun, mencerminkan konsistensi budaya giving masyarakat kelas menengah Muslim. Sementara itu, wakaf—khususnya wakaf tunai dan produktif—menunjukkan lonjakan paling prospektif, dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun, dengan rasio terhadap zakat meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen.

“Wakaf adalah instrumen investasi sosial jangka panjang. Ia bukan sekadar aset statis, tetapi bisa menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga UMKM jika dikelola produktif,” tegasnya.

Hibah sosial-keagamaan juga tumbuh signifikan, dari Rp12 triliun menjadi Rp17 triliun. Instrumen ini dinilai fleksibel secara akuntansi karena tidak terikat asnaf seperti zakat. Wasiat, iwad, kaffarah, dan luqathah memang relatif kecil secara nominal, namun penting sebagai indikator literasi fikih dan integritas sosial.

Secara makro, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional 5–5,5 persen dan penetrasi pembayaran digital syariah meningkat 20 persen per tahun, dana umat berpotensi tumbuh 12–18 persen annually. Meski kontribusinya terhadap PDB nasional (sekitar Rp22.000 triliun) masih di bawah 1 persen, dampak sosialnya sangat strategis karena langsung menyasar kelompok rentan.

Dr. Aras menilai, tantangan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan tata kelola. Ia mendorong integrasi data antara BAZNAS, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia guna membangun sistem pelaporan terstandar dan audit syariah berbasis risiko.

Ia juga mencontohkan praktik di Malaysia dan Uni Emirat Arab yang telah mengintegrasikan zakat dan wakaf dalam sistem keuangan nasional. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar dunia, dinilai memiliki peluang lebih besar jika mampu membangun ekosistem yang transparan dan produktif.

“Jika 40 persen dari Rp145 triliun dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi produktif, tersedia sekitar Rp58 triliun per tahun. Dengan modal rata-rata Rp25 juta per UMKM, kita bisa mendukung lebih dari dua juta unit usaha dan menciptakan hingga empat juta lapangan kerja. Ini bukan sekadar ibadah, tetapi strategi pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.

Menurutnya, zakat tetap menjadi pilar normatif. Namun sedekah, infak, wakaf, hibah, dan instrumen lainnya adalah akselerator distribusi kesejahteraan. “Dana umat adalah lokomotif ekonomi berkeadilan. Dengan akuntansi syariah yang transparan dan inovatif, ia dapat menjadi pengungkit pertumbuhan nasional yang berorientasi pada kemaslahatan,” tutup Dr. Aras. (Humas)

Skip to content