Medan (UINSU)
Pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, terkait zakat yang sempat memunculkan polemik di tengah masyarakat, akhirnya mendapat klarifikasi langsung. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), Menteri Agama menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi sekaligus menegaskan kembali bahwa zakat merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Perlu saya tegaskan kembali bahwa zakat adalah kewajiban personal dan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menggeser ataupun mengurangi kewajiban zakat. Gagasan yang disampaikan, menurutnya, justru bertujuan memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi umat.
Menurut Menteri Agama, zakat tetap menjadi fondasi utama dalam sistem filantropi Islam. Namun, ia menilai perlu adanya penguatan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi umat. Optimalisasi seluruh instrumen tersebut diyakini mampu mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
Sebagai contoh, Nasaruddin Umar menyinggung keberhasilan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab dalam mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Di negara-negara tersebut, wakaf telah berkembang menjadi instrumen strategis yang menopang berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
“Pengalaman negara-negara tersebut menjadi referensi penting bagi kita. Ini bukan untuk menggantikan zakat, melainkan melengkapi upaya pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih optimal dan produktif,” jelasnya.
Menteri Agama berharap klarifikasi ini dapat meredakan kesalahpahaman sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk tetap menunaikan zakat serta mengembangkan potensi wakaf dan filantropi Islam secara berkelanjutan.
Rektor UINSU Medan Apresiasi Klarifikasi Menag
Rektor UIN Sumatera Utara, Nurhayati, menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama. Menurutnya, penegasan tersebut penting untuk menjaga kejernihan pemahaman umat sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai keislaman.
“Klarifikasi ini menunjukkan komitmen kuat Menteri Agama dalam menjaga kemurnian ajaran Islam, khususnya terkait kewajiban zakat sebagai rukun Islam. Pada saat yang sama, dorongan untuk mengoptimalkan wakaf dan instrumen filantropi lainnya merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat,” ujar Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.
Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi keagamaan Islam, termasuk UINSU Medan, memiliki tanggung jawab akademik dan moral untuk terus meningkatkan literasi publik terkait pengelolaan dana sosial Islam. Melalui riset, edukasi, dan pengabdian kepada masyarakat, zakat, wakaf, infak, dan sedekah diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, penguatan filantropi Islam diyakini dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Humas)
