UINSU

Proses Pendaftaran SPAN-PTKIN:

Pendaftaran SPAN-PTKIN (Seleksi Prestasi Akademik Nasional untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) adalah proses seleksi nasional untuk masuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Indonesia. Berikut adalah informasi umum mengenai pendaftaran SPAN-PTKIN:

  1. Pengumuman: Pengumuman mengenai jadwal dan persyaratan pendaftaran SPAN-PTKIN biasanya disampaikan melalui situs web resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, serta melalui media sosial dan saluran informasi lainnya.
  2. Pendaftaran Online: Calon peserta melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi SPAN-PTKIN yang disediakan oleh Kementerian Agama. Selama proses pendaftaran, calon peserta diminta untuk mengisi informasi pribadi, memilih program studi yang diminati, dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Pembayaran Biaya Pendaftaran: Calon peserta biasanya harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank atau sistem pembayaran online yang telah ditentukan.
  4. Verifikasi Dokumen: Setelah pendaftaran selesai, calon peserta diwajibkan melakukan verifikasi dokumen asli ke lembaga yang ditunjuk sebagai panitia SPAN-PTKIN.
  5. Seleksi: Proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai ujian tertulis, tes potensi akademik, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs web resmi SPAN-PTKIN.
  6. Pengumuman Hasil: Pengumuman hasil seleksi SPAN-PTKIN akan diumumkan melalui situs web resmi Kementerian Agama dan peserta juga dapat melihat hasil seleksi menggunakan nomor peserta dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  7. Registrasi Ulang: Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan registrasi ulang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang bersangkutan.
  8. Mulai Kuliah: Setelah proses registrasi ulang selesai, mahasiswa baru dapat memulai kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi.

JADWAL SELEKSI JALUR SPAN-PTKIN UIN Sumatera Utara Medan:

  1. Pengisian PDSS: 06 Januari – 07 Februari 2025
  2. Verifikasi PDSS: 06 Januari – 08 Februari 2025
  3. Pendaftaran Siswa: 10 Februari – 08 Maret 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi: 27 Maret 2025

PILIHAN PROGRAM STUDI JALUR SPAN-PTKIN UIN Sumatera Utara Medan:

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

  • Bimbingan Konseling Pendidikan Islam ( S.Pd )
  • Manejemen Pendidikan Islam ( S.Pd )
  • Pendidikan Agama Islam ( S.Pd )
  • Pendidikan Bahasa Arab ( S.Pd )
  • Tadris Bahasa Inggris ( S.Pd )
  • Tadris Bahasa Indonesia ( S.Pd )
  • Tadris Biologi ( S.Pd )
  • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah ( S.Pd )
  • Pendidikan Anak Usia Dini ( S.Pd )
  • Tadris IPS ( S.Pd )
  • Pendidikan Matematika ( S.Pd )

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

  • Akuntansi Syari’ah ( S.Akun )
  • Asuransi Syari’ah ( S.E. )
  • Ekonomi Islam ( S.E. )
  • Perbankan Syari’ah ( S.E. )

Fakultas Dakwah dan Komunikasi

  • Bimbingan Penyuluhan Islam ( S.Sos )
  • Komunikasi dan Penyiaran Islam ( S.Sos )
  • Manajemen Dakwah ( S.Sos )
  • Pengembangan Masyarakat Islam ( S.Sos )

Fakultas Syari’ah dan Hukum

  • Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syaksiyah) ( S.H )
  • Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) ( S.H )
  • Hukum Pidana Islam (Jinayah) ( S.H )
  • Hukum Tata Negara ( S.H )
  • Perbandingan Mahzab ( S.H )

Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam

  • Ilmu Hadis ( S.Ag )
  • Pemikiran Politik Islam ( S.Sos )
  • Studi Agama-Agama ( S.Ag )
  • Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir ( S.Ag )
  • Aqidah dan Filsafat Islam ( S.Ag )

Fakultas Ilmu Sosial

  • Sejarah Peradaban Islam ( S.Hum )
  • Sosiologi Agama ( S.Sos )

Pendaftaran SPAN-PTKIN merupakan salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang digunakan oleh calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi di bidang agama Islam. Calon mahasiswa disarankan untuk memahami dengan baik prosedur dan persyaratan pendaftaran serta terus memantau informasi resmi yang diberikan oleh Kementerian Agama terkait.

Skip to content