UINSU

Profil Singkat

Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan adalah unit yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam berbagai aspek operasional universitas. Tugas utama SPI adalah memastikan bahwa setiap aktivitas di universitas dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi keuangan, akademik, maupun administrasi.

SPI berfungsi untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. SPI juga bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya universitas dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Visi: “Menjadi unit pengawasan internal yang profesional, berintegritas dan kredibel untuk mewujudkan kepercayaan civitas akademika dengan memperkuat tata kelola menuju Universitas yang berdaya saing global”

Misi:

  1. Meng-internalisasi nilai-nilai ke-UIN-an dan nilai-nilai wahdatul ulum serta etika profesi pada setiap personil SPI UIN-SU;
  2. Meningkatkan technical skill yang cukup dan due professional care;
  3. Memastikan pelaksanaan sistem tatatkelola organisasi yang memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas;
  4. Mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya yang ekonomis, efektif dan efisien;
  5. Menjadi Mitra strategis bagi manajemen UIN-SU dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan aktivitas non-akademik;
  6. Membantu pimpinan UIN-SU untuk mendapatkan penilaian yang objektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan bidang non-akademik;
  7. Mendorong pimpinan universitas untuk meningkatkan penerapan tata kelola UIN-SU yang baik (good university governance).

Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan pengawasan non akademik pada UIN Sumatera Utara Medan.
  2. Menyusun peta resiko pengendalian intenal, melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan.
  3. Menyusun program dan kegiatan pengawasan non akademik.
  4. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kinerja dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, sarana dan  prasarana dan kegiatan lainnya.
  5. Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  6. Menyusun laporan hasíl pengawasan internal dan menyampaíkan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan dan Dewan Pengawas.
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis UIN Sumatera Utara Medan
  8. Memantau dan mengkoordinasikan tindaklanjut hasil pengawasan intemal kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan pemeriksa eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Pembina Badan Layanan Umum.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Struktur Organisasi:

  • KETUA : Dr. Hotbin Hasugian, SE, M.Si, Ak, CMA, CPA
  • SEKRETARIS : Dr. Junaidi, S.Pd, M.Si, CPIA, CIIQA
  • PEMERIKSA : Muhammad J. Rukun Nasution, SE, CPIA
  • PEMERIKSA : Safaruddin Lubis, S.H.I, CPIA
  • PEMERIKSA : Muhammad Yusuf Ramadhan, S.Kom, CPIA
  • PEMERIKSA : Baihati Siagian, S.E.I, M.Si, CPIA

Skip to content