UINSU

Medan (UIN SU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Syahrin Harahap MA dalam sambutannya pada Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No 788 untuk Sumatera di Hotel Grand Mercure Angkasa, Medan (05/08) menyampaikan, bahwa penggunaan elektronik digital dalam pengelolaan negara khususnya di Kemenag merupakan bagian integral dari cita-cita dan prioritas Menteri Agama RI tentang transformasi digital dalam meningkatkan kualitas kementerian tersebut.

“Maka kita bertemu didalam satu titik yaitu penggunaan elektronik dalam pengelolaan kementerian, sehingga kita dapat bercita-cita menjadi kementerian terbaik di Indonesia”, jelas Prof Syahrin

Prof Syahrin menambahkan, kesatuan dalam mengintegrasikan data dan informasi dalam SPBE akan menjadi modal penting bagi Bapak Menteri Agama RI untuk terus mendorong agar agama semakin kuat menjadi ruh bagi setiap pembangunan negara.

“Bagaimana data-data keagamaan dapat disatukan dalam elektronik dan dipersembahkan kepada negara sesuai dengan UUD 1945 bahwa agama dapat mewarnai dalam setiap pembangunan negara” tambahnya.

Dalam sambutan pada penutupan acara tersebut Prof Syahrin menekankan bahwa, sesuai KMA tersebut maka setiap satuan kerja (satker) di Kementerian Agama wajib menerapkannya sebagai pesan penting dari prioritas transformasi digital pada Kementerian Agama RI. Untuk itu Rektor mengharapkan agar Biro Humas dan data terus mengampu pencapaiannya dan semua Satker berkolaborasi dalam pengerjaannya.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Akhmad Fauzin menyampaikan, KMA Nomor 788 tahun 2021 yang mereduksi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE membuktikan era globalisasi yang pesat menjadi keharusan mengikuti perkembangan teknologi dan Informasi.

“Tidak ada istilah tua, muda dan anak gaul yang semuanya harus masuk ke dalam pengaruh teknologi dan informasi” ujarnya.

Ia menambahkan, produk-produk teknologi merupakan asbabun murud yang memunculkan SPBE dari perkembangan digital. sosialisasi SPBE yang dilakukan Kemenag ini sebagai bentuk mandatory Undang-undang yang mewajibkan para pimpinan PTKN dan Kanwil Kemenag harus berbasis SPBE.

“Kita perlu memahami dan mengikuti SPBE itu seperti apa” tambahnya.

Sementara itu, Staff Khusus Menteri Agama RI bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan, salah satu program prioritas kemenag ialah pentingnya transformasi digital yang memiliki payung hukum KMA nomor 788 tahun 2021. Ia menjelaskan, KMA ini tidak mengebiri dan membatasi kreatifitas dalam mengembangkan digital.

“Akan memberikan arah dan panduan seberapa jauh transformasi digital dapat dilakukan secara efektif” jelasnya.

Wibowo menambahkan, kemenag memilik dua mandatory ialah pendidikan dan keagamaan. Dua mandatory ini menjadi arah dalam menentukan dalam penataan transformasi digital.

“Yang terpenting adalah memberikan pelayanan efektif dan cepat kepada masyarakat” tambahnya.

Bagikan Melalui Sosial Media :
X (Twitter)
Visit Us
YOUTUBE
INSTAGRAM
Skip to content