Berdasarkan Surat Keputusan bersama Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan untuk menyesuaikan pelaksanaan perkuliahan di bulan Ramadhan dengan tanpa mengubah substansi Keputusan Rektor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Jadwal Kegiatan Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Akademik 2024-2025, maka dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Pelaksanaan Perkuliahan awal Ramadhan 1446 H (tanggal 03 s.d. 07 Maret 2025) dilaksanakan
secara daring. - Perkuliahan selama bulan Ramadhan 1446 H berjalan seperti biasa dengan penyesuaian
waktu tatap muka 30 menit/SKS berikut:

- Bagi perkuliahan dengan pertemuan 3 SKS, dapat menyesuaikan waktu perkuliahan dengan jadwal di atas.
- Kegiatan perkuliahan diliburkan pada tanggal 26 Maret s.d 08 April 2025.
- Perkuliahan dimulai kembali pada tanggal 09 April 2025.
- Teknis perkuliahan daring selama bulan Ramadhan 1446 H diatur lebih lanjut oleh
Fakultas/Pascasarjana.
Demikian disampaikan, untuk dipedomani. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.