Medan (UINSU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kembali melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi mahasiswa baru. Kegiatan berlangsung di Aula Perpustakaan Tuntungan, Kampus IV UINSU, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus UINSU Medan” dan menjadi bagian dari agenda tahunan Satgas PPKS UINSU dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran mahasiswa mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Panitia, Dr. Tety Marlina Tarigan, M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama ditujukan kepada mahasiswa baru di Kampus I Sutomo, sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Kampus IV Tuntungan dengan peserta sekitar 150 mahasiswa.


Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi mampu membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan terbebas dari berbagai tindakan kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UINSU, Dr. Mhd. Jailani, M.A., menegaskan pentingnya sosialisasi bagi mahasiswa baru agar sejak awal memahami ruang lingkup kekerasan seksual, mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menjadi korban maupun saksi, serta memahami keberadaan lembaga yang menangani persoalan tersebut di lingkungan UINSU.
Menurutnya, ruang lingkup perlindungan tidak hanya berada di dalam ruang kelas, tetapi juga mencakup kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, KKN, maupun aktivitas lain yang berada dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika.
“Penanganan itu tidak saja penanganan hukum, tapi juga yang penting adalah pemulihan bagi korban sendiri,” ujar Dr. Jailani dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa UINSU berkomitmen memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan agar dapat kembali melanjutkan pendidikan maupun aktivitasnya secara baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Jailani juga menjelaskan keberadaan Satgas PPKS UINSU sebagai institusi yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ia mengajak mahasiswa untuk membangun pola komunikasi dan interaksi yang sehat serta mampu mengelola konflik tanpa kekerasan, sejalan dengan nilai Islam yang mengedepankan rahmatan lil ‘alamin, wasathiyah, tabayyun, dan moderasi.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Rektor UINSU Medan yang diwakili Kepala Pusat Pendampingan Mutu Mahasiswa LPM UINSU Medan, Prof. Dr. Muhammad Kamal Rokan, S.HI., M.H. Dalam sambutannya, ia mengajak mahasiswa mengikuti kegiatan dengan serius dan menyerap pengetahuan yang disampaikan para narasumber.
Ia menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual memiliki keterkaitan erat dengan pembentukan karakter mahasiswa UINSU. Nilai Akhlakul Karimah, sikap ilmiah, kesopanan, empati, dan kemampuan membangun relasi yang sehat menjadi bagian penting dalam menciptakan atmosfer akademik yang kondusif.
Menurutnya, kehidupan kampus harus dibangun dengan suasana keakraban dan akademik yang hangat, serta dilandasi keimanan dan tercermin melalui Akhlakul Karimah. Ia juga mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama menjaga UINSU sebagai lingkungan pendidikan yang aman.
“Dan kita bertekad bahwa Kampus UINSU Bebas dari Kekerasan Seksual,” tegasnya.



Tiga Narasumber Bahas Pencegahan hingga Pemulihan
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Neti Darmayanti, M.Psi., Dr. Meutia Nauly, M.Si., Psikolog, dan Dr. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd. Ketiganya memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai pencegahan, respons, pendampingan, serta penanganan kekerasan seksual.
Dr. Neti Darmayanti, M.Psi. membahas pendampingan dan penanganan psikologis bagi korban. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat berbentuk verbal, nonverbal/fisik, maupun digital dan berkaitan dengan perilaku seksual yang tidak dikehendaki atau tidak disetujui.
Mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual diingatkan untuk mengutamakan keselamatan, mencari dukungan dari orang atau layanan yang dipercaya, menyimpan bukti apabila aman dilakukan, serta memanfaatkan kanal bantuan dan pelaporan yang tersedia. Bagi saksi, dukungan perlu diberikan secara empatik tanpa mempermalukan atau menyebarluaskan cerita korban.
Dr. Neti juga menjelaskan pentingnya pendampingan psikologis melalui proses mendengarkan tanpa menghakimi, menilai kebutuhan korban, memberikan dukungan sesuai kompetensi, serta melakukan rujukan apabila diperlukan. Pendampingan dan pemulihan dilakukan melalui rehabilitasi psikososial dengan prinsip penerimaan, individuasi, kerahasiaan dan keamanan, partisipatif, komunikatif, serta profesional.
Sementara itu, Dr. Meutia Nauly, M.Si., Psikolog mengajak mahasiswa memahami berbagai bentuk kekerasan di perguruan tinggi, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Ia juga memberikan pemahaman mengenai consent atau persetujuan, relasi kuasa, serta bagaimana mahasiswa dapat merespons ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Persetujuan harus diberikan secara jelas, sukarela, sadar, spesifik, dan dapat ditarik kembali.
Dalam materi tersebut, mahasiswa juga didorong menjadi upstander, yakni pihak yang berani mengambil langkah aman ketika melihat situasi kekerasan, seperti mengalihkan situasi, meminta bantuan, atau mendampingi korban setelah kejadian.
Adapun Dr. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd. menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual merupakan fondasi dalam membangun lingkungan akademik yang aman, bermartabat, inklusif, dan berkeadaban.
Mahasiswa diajak mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, menjaga batas diri, menghormati batas orang lain, serta mewaspadai relasi kuasa. Jika menghadapi situasi yang tidak aman, mahasiswa diperkenalkan pada langkah “STOP – TELL – SAVE – REPORT”, yakni menjauh dari situasi apabila memungkinkan, menceritakan kepada orang yang dipercaya, menyimpan bukti jika aman, dan menggunakan kanal pelaporan resmi kampus.
Ketiga narasumber kemudian mengikuti sesi tanya jawab bersama mahasiswa yang dimoderatori oleh Annajmi, sebelum kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber.
Melalui kegiatan tersebut, UINSU Medan terus mendorong terciptanya budaya akademik yang aman, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas PPKS, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh sivitas akademika UINSU.
Kampus Aman Dimulai dari Kita. (Humas)





