UINSU

Medan (UINSU)

12 Desember 2024 – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan melaksanakan rapat penting untuk pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas lulusan dan daya saing di pasar kerja. Rapat yang berlangsung di Ruang Rektor ini dihadiri oleh Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Kepala Biro AUPK, serta tim pembentukan LSP yang dipimpin oleh Dr. Zuhrinal M. Nawawi, M.A., dan Sekretaris Dr. Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, M.E.I.

Menyiapkan Lulusan Kompeten dan Bersertifikasi
Pembentukan LSP bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan pengakuan terhadap kompetensi profesional mahasiswa dan lulusan UINSU. Sertifikasi profesi menjadi kebutuhan penting di tengah persaingan global, sehingga lulusan tidak hanya memiliki pengetahuan akademis tetapi juga keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

Dalam sambutannya, Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyampaikan, “Sertifikasi profesi adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing lulusan kita. LSP diharapkan menjadi wadah pengembangan kompetensi mahasiswa yang sesuai dengan kebutuhan industri.”

Rencana Strategis Pembentukan LSP
Rapat yang berlangsung dinamis ini membahas sejumlah agenda utama, mulai dari visi dan misi LSP hingga langkah-langkah strategis pembentukannya. Ketua Tim Pembentukan LSP, Dr. Zuhrinal M. Nawawi, M.A., memaparkan bahwa LSP akan menawarkan berbagai jenis sertifikasi sesuai dengan program studi di UINSU.

Diskusi juga melibatkan berbagai pandangan dari para pimpinan. Wakil Rektor I menekankan pentingnya kolaborasi antar fakultas untuk merumuskan standar kompetensi yang sesuai. Wakil Rektor II menggarisbawahi perlunya sosialisasi intensif kepada mahasiswa. Sementara itu, Kepala Biro AUPK memastikan dukungan administratif untuk kelancaran operasional LSP.

Langkah-Langkah Implementasi
Dalam rapat ini, disepakati beberapa langkah strategis untuk pembentukan LSP, antara lain:

  1. Penyusunan Standar Kompetensi: Menetapkan standar kompetensi untuk setiap program studi.
  2. Pelatihan Asesor: Melatih tenaga penguji yang akan menjalankan proses sertifikasi.
  3. Sosialisasi Mahasiswa: Mengadakan seminar dan workshop tentang manfaat dan proses sertifikasi.
  4. Kemitraan Industri: Bekerja sama dengan berbagai industri untuk memastikan relevansi sertifikasi.
  5. Evaluasi Berkala: Melakukan peninjauan rutin untuk meningkatkan kualitas LSP.

Harapan dan Dukungan Bersama
Rapat ini menghasilkan berbagai rencana strategis yang menjadi langkah awal pembentukan LSP di UINSU. Dengan adanya LSP, diharapkan UINSU mampu mencetak lulusan yang kompeten dan memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional.

“Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk mendukung program ini demi menciptakan generasi yang cerdas dan kompetitif,” tutup Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.

Diharapkan LSP UINSU dapat segera beroperasi untuk memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa, lulusan, dan dunia industri. (Humas)

Bagikan Melalui Sosial Media :
X (Twitter)
Visit Us
YOUTUBE
INSTAGRAM
Skip to content