Medan (UINSU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Jenjang Profesor Rumpun Ilmu Agama Perguruan Tinggi Keagamaan pada masa peralihan tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Kampus IV UINSU pada Jum’at (13/12) dan dibuka secara hybrid melalui Zoom oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M. Ag.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga martabat dan kebesaran jabatan guru besar. “Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di universitas. Martabat dan kebesaran jabatan ini harus dijaga sejak proses pengusulan hingga penilaian dan penetapan SK,” ujar Prof. Abu Rokhmad.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kualitas dalam proses uji kompetensi ini. “Proses ini bukan bertujuan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa setiap calon guru besar memiliki kapasitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Muhammad Aziz Hakim, M.H., Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Dalam laporannya, ia memaparkan dasar pelaksanaan uji kompetensi ini, yaitu:
- Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023
- Keputusan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Jabatan Fungsional Dosen
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 tentang SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Menurut Muhammad Aziz Hakim, ada 237 usulan guru besar yang diterima untuk periode ini. Dari jumlah tersebut, 101 pengusul dinyatakan dapat mengikuti uji kompetensi, sementara 136 usulan masih memerlukan perbaikan administratif. Uji kompetensi ini dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk UINSU Medan, UIN Jambi, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Semarang, UIN Lampung, UIN Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Mataram, dan UIN Makassar.
Sebanyak 11 calon guru besar dari berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam turut mengikuti uji kompetensi di UINSU Medan, yaitu:
- Dr. Zulfikar Ali Buto Siregar, S.Pd.I., MA. (IAIN Lhokseumawe)
- Dr. Erawadi, M.Ag. (UIN Padangsidimpuan)
- Dr. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag. (UIN Padangsidimpuan)
- Dr. Abd. Wahid, M.Ag. (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
- Dr. Ismail, M.Ag. (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
- Dr. Sri Suranta, M.Ag. (UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
- Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag. (UIN Sumatera Utara Medan)
- Dr. Hafsah, M.A (UIN Sumatera Utara Medan)
- Dr. Salim, M.Pd (UIN Sumatera Utara Medan)
- Dr. Saparuddin, SE. Ak., M.Ag. (UIN Sumatera Utara Medan)
- Dr. Sukiati, S.Ag (UIN Sumatera Utara Medan)
Proses uji kompetensi ini dilaksanakan oleh para asesor dan pendamping dari Kementerian Agama RI, yaitu:
- Prof. Dr. Abdul Mujib, M.A.
- Prof. Dr. Ali Nurdin, M.A.
- Prof. Dr. Phil Raihani, Ph.D.
- Mustakim, M.Pd.
- Mussandingi Elok Nurul Islam, S.Si.
Uji kompetensi dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh tiga asesor per peserta. Setiap peserta diberi waktu maksimal 60 menit untuk presentasi, pendalaman materi, dan sesi wawancara timbal balik. Setelah itu, para asesor akan memberikan penilaian yang dituangkan dalam berita acara untuk diproses lebih lanjut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon guru besar yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memenuhi standar jabatan fungsional tertinggi. Dengan dilaksanakannya uji kompetensi ini, diharapkan lahir guru besar yang memiliki dedikasi, integritas, dan kapasitas yang unggul demi kemajuan dunia akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. (Humas)