UINSU

Jakarta (UINSU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menegaskan posisinya dalam memperkuat ekosistem penegakan hukum dan perluasan akses profesi advokat di Indonesia. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan UINSU dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berskala nasional yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dan Universitas Indonesia (UI).

Penandatanganan yang melibatkan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta ini berlangsung dalam Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi pada Rabu hingga Jumat, 8–10 Juli 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta. Delegasi UINSU dipimpin langsung oleh Rektor, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., didampingi Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSU Prof. Dr. Syafruddin Syam, M.Ag.

Kerja sama strategis ini merupakan perwujudan dari konsep Triple Helix, yakni sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk memperkuat kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum dalam pembangunan hukum nasional.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa kerja sama ini membuka peluang besar bagi lulusan PTKI untuk menekuni profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

“Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Menag juga secara khusus memberikan arahan terkait fokus kajian yang harus dikembangkan oleh lingkungan kampus keagamaan Islam.

“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian,” tegas Menag. Ia juga mendorong perluasan kolaborasi dengan pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga civil society melalui klinik hukum, magang profesi, dan riset bersama.

Merespons arahan strategis tersebut, Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyatakan kesiapan penuh institusinya. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah momentum emas bagi UINSU untuk mencetak lulusan berkarakter Smart Islamic University dengan keunggulan paradigma Wahdatul ‘Ulum (integrasi ilmu).

“UIN Sumatera Utara sangat mengapresiasi dan siap mengawal penuh terobosan luar biasa dari Kementerian Agama, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia. Bagi kami, kerja sama ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk melahirkan advokat muslim yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Wahdatul ‘Ulum. Lulusan UINSU tidak hanya dibekali nalar hukum yang tajam untuk bersaing di tingkat global, tetapi juga kompas moral keagamaan yang lurus dalam menegakkan keadilan di Indonesia,” tegas Prof. Nurhayati.

Beliau juga menambahkan kesiapan pada tataran implementasi di fakultas.

“Kami akan segera mengakselerasi dan memfasilitasi program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengoptimalkan klinik hukum, serta memperluas magang profesi mahasiswa. Kami ingin memastikan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UINSU hadir sebagai pemberi solusi hukum yang berkeadilan, pembela kaum yang lemah, sekaligus pelindung hak-hak perempuan dan anak,” tambahnya.

Dukungan penuh juga datang dari mitra strategis kerja sama ini. Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyambut baik keterlibatan 111 PTKI. Menurutnya, tujuan utama kolaborasi ini adalah menghubungkan dunia pendidikan dengan realitas profesi.

“Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak. 111 perguruan tinggi ini akan menciptakan 111 ruang dalam menumbuhkan karakter dan 111 simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Harris.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah konkret memperluas akses dan mutu pendidikan hukum berkelanjutan.

“Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Rektor UI.

Melalui semangat kolaborasi ini, UINSU Medan optimis dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam reformasi hukum nasional, serta mencetak cendekiawan dan praktisi hukum yang senantiasa berdiri di garda terdepan dalam membela kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia. (Humas)

Skip to content