Medan (UINSU)
Nazhir Wakaf Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan terus memperluas pemahaman dan partisipasi sivitas akademika dalam gerakan wakaf melalui kegiatan sosialisasi Program Wakaf dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Manfaat Wakaf kepada Mauquf ‘Alaih. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FKM, para wakil dekan, ketua program studi, serta unsur akademik dan pengelola program studi di lingkungan fakultas. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya universitas dalam membangun ekosistem wakaf yang terarah, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh sivitas akademika dalam mendukung pengembangan pendidikan melalui instrumen wakaf.
Terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni pengenalan program dan arah pengembangan wakaf UIN Sumatera Utara Medan, mekanisme penyaluran manfaat wakaf kepada Mauquf ‘Alaih sesuai SOP, serta pengembangan program wakaf uang untuk beasiswa mahasiswa dan pembangunan asrama mahasiswa melalui platform digital Satu Wakaf dan Sumut Berkah.
Wakil Dekan I FKM UIN Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Hasrat Samosir, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi wakaf pertama yang dilaksanakan di lingkungan fakultas dan diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat dukungan terhadap program wakaf universitas. Menurutnya, partisipasi keluarga besar FKM, termasuk mahasiswa dan lulusan sarjana, menjadi bukti bahwa budaya berwakaf dapat ditumbuhkan melalui kontribusi sederhana yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketua Nazhir Wakaf UIN Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, S.E., Ak., M.Ag., menjelaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian dan keberlanjutan pembiayaan pendidikan. Ia menilai, pengelolaan wakaf yang baik dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang, sebagaimana konsep dana abadi pendidikan yang dikembangkan oleh berbagai perguruan tinggi. Untuk memperluas partisipasi masyarakat, Nazhir Wakaf UIN Sumatera Utara Medan juga terus mengembangkan penghimpunan wakaf melalui kanal digital yang memudahkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum.
Sementara itu, Sekretaris Nazhir Wakaf UIN Sumatera Utara Medan, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., memaparkan pentingnya pengelolaan dan penyaluran wakaf yang terukur, transparan, serta akuntabel. Melalui SOP Penyaluran Manfaat Wakaf kepada Mauquf ‘Alaih, setiap bantuan dirancang agar diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan melalui tahapan kriteria, verifikasi, seleksi, penetapan, pencairan, dokumentasi, hingga monitoring dan evaluasi. Program penyaluran tersebut mencakup bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penyelesaian tugas akhir mahasiswa jenjang S-1, S-2, dan S-3, dukungan bagi mahasiswa berprestasi, bantuan penulisan artikel bagi calon guru besar, serta dukungan untuk masjid dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di lingkungan universitas.
Dalam sosialisasi tersebut, Nazhir Wakaf UIN Sumatera Utara Medan turut memperkenalkan tiga program strategis penghimpunan wakaf uang. Program tersebut meliputi target Rp10 miliar untuk pembangunan asrama mahasiswa, Rp10 miliar untuk beasiswa mahasiswa, dan Rp6 miliar untuk program wakaf bagi 100 anak yatim. Dengan demikian, total target penghimpunan dana untuk ketiga program tersebut mencapai Rp26 miliar. Program-program ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, mendukung kebutuhan mahasiswa, serta menghadirkan manfaat wakaf yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi di FKM, Nazhir Wakaf UIN Sumatera Utara Medan berharap gerakan wakaf dapat semakin berkembang dan menjangkau seluruh fakultas serta unsur sivitas akademika. Pemanfaatan platform Satu Wakaf dan Sumut Berkah diharapkan memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi, termasuk melalui nominal yang terjangkau dan kontribusi rutin. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen universitas dalam mendorong pengelolaan wakaf yang amanah, profesional, produktif, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemajuan pendidikan Islam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Humas)

