TANGERANG SELATAN (UINSU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan hadir langsung dan menyatakan dukungan penuh terhadap inisiasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Langkah strategis ini disuarakan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang menjadi respons atas ancaman ketahanan bangsa ini turut dihadiri oleh seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, serta jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenag RI.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, dalam pembukaannya menyampaikan pandangan yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi ancaman terhadap karakter dan ketahanan nasional. Ia menegaskan bahwa penyebaran LGBTQ bertentangan dengan kepribadian bangsa dan ideologi Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

“LGBTQ menjadi ancaman mutakhir terhadap ketahanan bangsa. Jika tantangan ini tidak bisa dicegah dan diantisipasi, perilaku ini dapat mengancam ketahanan bangsa ini. Kehadiran kita adalah dalam rangka mengobati penyakit LGBTQ ini. Tidak ada argumentasi HAM di balik perilaku menyimpang,” tegas Wamenag.

Sebagai langkah konkret dari FGD tersebut, Kemenag menargetkan adanya insersi atau integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan Islam. Wamenag menargetkan integrasi materi ini dapat dimulai pada akhir tahun 2026 atau selambat-lambatnya pada awal tahun ajaran baru 2027.

“Kementerian Agama menargetkan insersi atau integrasi materi edukasi ini ke dalam kurikulum. Berarti setelah materi sudah oke, kita sudah mulai. Mungkin di tiga bulan terakhir itu sudah bisa kita mulai, atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru tahun 2027,” ungkap Romo Syafi’i.

Lebih lanjut, materi tersebut akan menjadi acuan panduan yang seragam bagi para akademisi, pemuka agama, penyuluh, hingga pendeta dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menyebut fenomena LGBTQ sebagai ancaman nyata. Pihaknya mengaku telah menerima belasan aduan terkait perilaku seksual menyimpang, di mana banyak pelaku kekerasan seksual yang dulunya merupakan korban.

Atas dasar itu, Marwan memberikan tantangan terbuka kepada para akademisi di lingkungan PTKN dan jajaran birokrasi Kemenag untuk mengambil langkah nyata. “Para profesor dan pejabat eselon di lingkungan Kemenag RI diharapkan membuat dan mengajukan draft usulan rancangan Undang-Undang pelarangan LGBTQ ke DPR,” tuturnya.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, UINSU siap mengawal dan mengimplementasikan tiga pendekatan utama yang dirumuskan dalam FGD tersebut, yakni:

  1. Pendekatan Edukatif: Mengintegrasikan edukasi bahaya LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai langkah preventif di lingkungan kampus.
  2. Pendekatan Agama: Menjadikan teologi pernikahan dan norma hidup berpasangan sesuai ajaran agama sebagai dasar moral dan spiritual bagi sivitas akademika.
  3. Pendekatan Keluarga: Mendorong terciptanya iklim religius serta komunikasi yang hangat, terbuka, dan penuh rasa hormat di lingkungan keluarga sebagai benteng utama pencegahan.

Kehadiran Rektor UINSU dalam forum ini menegaskan komitmen institusi untuk tidak sekadar berhenti pada tataran wacana, melainkan siap merealisasikan action plan secara nyata guna membentengi generasi muda dan mahasiswa dari pengaruh budaya yang menyimpang. (Humas)

Skip to content