UINSU

Malaysia, 26 Juni 2026 — Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali melanjutkan agenda lawatan akademiknya di Malaysia dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internasional bersama Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) di Kampus Bangi, Selangor.

Forum ilmiah tersebut mengangkat tema “The Legal Framework for the Protection of the Rights of International Domestic Workers” atau Kerangka Hukum Perlindungan Hak-Hak Pekerja Domestik Internasional. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, dosen, serta mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Islam Pascasarjana UINSU sebagai wadah pertukaran gagasan mengenai perlindungan hukum dan hak asasi pekerja migran lintas negara.

Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menegaskan bahwa perlindungan pekerja domestik internasional tidak cukup hanya dipandang dari aspek legal formal. Menurutnya, pendekatan tersebut harus mencakup dimensi kemanusiaan dan psikososial agar para pekerja memperoleh lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan terbebas dari berbagai bentuk eksploitasi.

Sementara itu, Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Salamuddin, M.A., menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi di kawasan ASEAN. Ia menilai perlunya standar perjanjian kerja transnasional yang lebih kuat agar perlindungan hukum terhadap pekerja migran dapat berjalan efektif meskipun menghadapi perbedaan yurisdiksi antarnegara.

Ketua Program Studi S3 Hukum Islam Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum., menambahkan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian dari prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Karena itu, penelitian dan kajian akademik di tingkat doktoral perlu mengintegrasikan hukum positif dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah kontemporer guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi Indonesia dan Malaysia.

Dari pihak UKM, Timbalan Dekan (Penyelidikan dan Inovasi) Fakulti Undang-Undang UKM, Prof. Madya Dr. Muhammad Helmi Md Said, menyampaikan bahwa isu pekerja domestik internasional memerlukan komitmen hukum yang nyata dari negara-negara terkait. Menurutnya, forum akademik seperti ini memiliki peran penting dalam menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang lebih progresif, adil, dan relevan dengan perkembangan hukum regional.

FGD internasional ini juga menjadi ruang akademik bagi mahasiswa S3 Hukum Islam Pascasarjana UINSU untuk menyampaikan pandangan kritis mereka. Berbagai gagasan terkait keadilan kontrak kerja, perlindungan hak pekerja, serta penguatan diplomasi hukum Indonesia–Malaysia turut memperkaya jalannya diskusi.

Mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Eka Putra Zakran, menilai kegiatan International Academic Visit dan FGD Internasional ini merupakan langkah konkret Pascasarjana UINSU dalam mendukung visi universitas menuju kampus berkelas dunia (world class university). Melalui keterlibatan langsung dalam diskusi internasional, mahasiswa memperoleh pengalaman akademik yang lebih luas dalam memahami persoalan hukum transnasional yang aktual.

Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyambut baik pelaksanaan FGD Internasional antara Pascasarjana UINSU dan Fakulti Undang-Undang UKM. Menurutnya, kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen UINSU dalam memperkuat kolaborasi akademik global sekaligus mendukung transformasi menuju world class university. Rektor menegaskan bahwa keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam forum-forum internasional akan mendorong lahirnya pemikiran kritis, riset berkualitas, serta rekomendasi kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan dunia internasional.

Melalui kegiatan ini, Pascasarjana UINSU dan Fakulti Undang-Undang UKM sepakat pentingnya penguatan kajian multidisipliner secara berkelanjutan terkait isu pekerja migran. Selain memperluas wawasan global mahasiswa, forum ini juga menjadi kontribusi nyata dunia akademik dalam mendorong solusi atas berbagai persoalan hukum dan kemanusiaan yang berkembang di tingkat internasional. (Humas)

Skip to content